Virus Corona
Apakah Anda Termasuk Daftar Penerima Bansos, Begini Cara Cek di cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Begini cara cek penerima bantuan tunai atau bantuan sosial dari pemerintah di tengah dengan Pandemi Covid-19!
TRIBUNJAMBI.COM - Begini cara cek penerima bantuan tunai atau bantuan sosial dari pemerintah di tengah dengan Pandemi Covid-19!
Seperti diketahui beragam bantuan sosial dari Pemerintah sudah terus cair dan mengalir.
Begini cara cek data apakah kita dapat bantuan tunai Rp 600 Ribu dan bansos lainnya atau tidak, login di cekbansos.siks.kemsos.go.id.
• Bukan Pengusaha, Penampakan Rumah M Nuh Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Rp 2,5 Miliar
Cek data Anda apakah masuk dalam bantuan tunai Rp 600.000 atau bantuan sosial lainnya.
Caranya dengan login di cekbansos.siks.kemsos.go.id, cara lengkap bisa Anda simak di dalam artikel ini.
Ada cukup beragam program bantuan sosial alias bansos yang digulirkan Pemerintah Indonesia bagi warganya.
Termasuk di antaranya berbagai program bansos selama masa pandemi Virus Corona kali ini.
Pemerintah sejauh ini menghadirkan sarana khusus bagi masyarakat untuk bisa mengecek dan mengetahui statusnya dalam berbagai program bansos tersebut.
• Kronologi M Nuh Warga Kampung Manggis Bisa Menang Lelang Motor Listrik Jokowi
Bila Anda merasa masuk sebagai masyarakat dengan kategori berhak menerima bansos, Anda bisa mengunjungi portal tersebut.
Setelah mengetahui status Anda dalam program bansos Pemerintah yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos), Anda bisa pula mengambil langkah selanjutnya untuk mengakses progra bansos tersebut.
Portal tersebut yakni di laman website https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/.
Dalam portal ini, disediakan informasi lengkap soal kepesertaan warga setidaknya dalam tiga kategori program.
Pertama yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
• Besok Jumat 22 Mei 2020, Asteroid Terpantau Dekati Bumi, Benarkah Berbahaya?Ini Jawaban Peneliti!
Ke dua, yakni bansos Pangan atau Kartu Keluarga Sejahtera atau yang juga populer disebut Rastra (BSP/KKS/Rastra/BPNT).
Sementara yang ke tiga yakni program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)