Positif Corona Jambi 84 Orang

Tidak Pakai Masker Saat ke Luar Rumah, Pemkot Jambi Akan Kenakan Sanksi Bagi Masyarakat

Pasar dan mal yang ramai di kunjungi warga kota Jambi, yang berburu kebutuhan lebaran.

Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Miftahul Jannah
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi Abu Bakar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasar dan mal yang ramai di kunjungi warga kota Jambi, yang berburu kebutuhan lebaran.

Kondisi ini di khawatirkan akan memicu penyebaran Covid-19 Kota Jambi jika tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait hal ini Pemerintah Kota Jambi melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan melakukan pemantauan kepada pihak-pihak pengusaha Mal, Swalayan dan toko-toko untuk memastikan penerapan Protokol kesehatan.

Tempat Wisata dan Hiburan di Kota Jambi Akan Tetap Ditutup Hingga 29 Mei 2020

Di Tengah Pandemi Corona, Pasar & Mal di Jambi Malah Ramai Jelang Lebaran, Ini Kata Jubir Covid-19

Terungkap Alasan Pemerintah Ijinkan Mall dan Bandara Tetap Buka di Tengah Pandemi Covid-19

"Karena tempat yang dikunjungi masyarakat itu harus menerapkan phyisical distancing, termasuk penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Jambi Abu Bakar, Selasa, (19/5/2020).

"Karena kami telah mengeluarkan edaran terkait hal itu, yaitu Edaran Wali Kota Jambi nomor 440/479/DINKES/2020 tentang Penyediaan Fasilitas Cuci Tangan Dengan Air Mengalir dan Sabun serta Hand Sanitizer bagi Pengunjung,"sambungnya.

Ia juga mengatakan surat edaran itu ditujukan untuk pemilik mal, swalayan dan mini market se-Kota Jambi, serta pemilik Hotel dan pemilik tempat-tempat umum.

Kasus Positif Covid-19 di Tanjung Jabung Barat Bertambah 1, Berikut Asal Usul dari Pasien 83

Ternyata Putri Bungsu Didi Kempot Belum Tahu Jika sang Ayah Telah Sepekan Meninggal Dunia!

Selain itu Pemkot juga akan mengambil tindakan atau mengenakan sanksi jika masih ada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas diluar ruangan.

Karena sebelumnya Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi nomor 08/INS/IV/HKU/2020 Tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona.

"Disitu disebutkan setiap orang yang berada dalam wilayah Kota Jambi wajib menggunakan masker ketika beraktifitas di luar ruangan," pungkasnya.

(Tribunjambi.com/Miftahul Jannah)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved