Berita Nasional

'Murkanya' KSAD Andika Perkasa, Ada Istri TNI Buat Status di FB Inginkan Rezim Jokowi Tumbang

'Murkanya' KSAD Andika Perkasa, Ada Istri TNI Buat Status di FB Inginkan Rezim Jokowi Tumbang

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Jabar
Jenderal TNI Andika Perkasa, KSAD 

Pencopotan Kolonel Hendi Suhendi dari jabatannya tersebut lantaran sang istri yang berinisial IPDL, mengunggah konten negatif di akun media sosial.

Konten tersebut terkait dengan peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Peruntungan 12 Zodiak Selasa (19/5) - Imajinasi Scorpio Terlalu Liar, Leo Menolak Godaan Uang

China Kecam Keras 62 Negara Termasuk Indonesia Karena Dukung Penyelidikan Covid-19

Kemitraaan Strategis, Kota Jambi Raih Bantuan Dari Singapura, akan Mampu Layani Test SWAB Mandiri

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV/Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan alasannya.

Menurut Maskun Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.

Pada akhirnya, menurut Maskun Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.

"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Maskun Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).

IPDL istri ex Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi beserta dengan posting-annya di media sosial Facebook.
IPDL istri ex Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi beserta dengan posting-annya di media sosial Facebook. (HANDOVER)

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas.

Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI. Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Jenderal TNI Andika Perkasa.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KSAD Jenderal Andika Perkasa 'Murka', Istri TNI Doakan Rezim Jokowi Tumbang, Hukuman Berat Diterima

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul KSAD Jenderal Andika Perkasa 'Murka', Istri TNI Doakan Rezim Jokowi Tumbang: Yang Gaji Bukan Negara

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved