Berita Populer Pagi Ini

BERITA POPULER Sudah 5 Wanita, Seorang Pemuda di Jambi Minta Korban Buka Baju Via Aplikasi Line

Kaum hawa di Kota Jambi sebaiknya berhati-hati dan harus mengetahui modus pencabulan yang baru terbongkar ini.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Duanto AS
Kolase Tribun Jambi
Ilustrasi korban aksi tak senonoh via aplikasi Line di ponsel 

Kaum hawa di Kota Jambi sebaiknya berhati-hati dan harus mengetahui modus pencabulan yang baru terbongkar ini.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sampai saat ini baru diketahui korban wanita dalam kasus aksi cabul M Reza (24). 

Kelakuan seorang pemuda di Kota Jambi ini memang keterlaluan.

Tindakannya telah memakan banyak korban wanita.

M Reza merupakan warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

3 Bulan Sudah Lucinta Luna Mendekam di Penjara, Begini Penampakan Wajah Kekasih Abash Itu Sekarang

Update Virus Corona 19 Mei 2020 di 20 Besar Negara di Dunia, 319 Ribu Kematian, 1,9 Juta Sembuh

FAKTA Nora Alexander, Istri dari Jerinx SID yang Sangat Doyan Olahraga dan Miliki Bisnis Kecantikan

Dia memangsa wanita-wanita menggunakan aplikasi Line.

Namun aksinya itu ketahuan. Dia dibekuk Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi kemarin.

Bagaimana cara Reza beraksi via aplikasi online?

lantaran nekat melakukan aksi cabul terhadap teman-teman wanitanya.

Reza beraksi melalui aplikasi media sosial, Line.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Hary Haryanto, mengatakan M Reza mencari korban wanitanya melalui aplikasi Line.

Setelah menemukan targetnya, pelaku intens berkomunikasi dengan calon korban.

Pemeran wanita video mesum Vina Garut dibayar Rp 500 ribu
Ilustrasi aksi cabul (Kolase Tribun Jabar/Screenshot media sosial dan Indiatimes via Tribunnews)

Setelah inten, akhirnya komunikasi mengarah pada aksi cabul.

M Reza mengarahkan korban agar melepaskan pakaiannya.

"Jadi dia chating dulu, setelah itu, dia ajak video call dan meminta korban untuk melepas pakaiannya. Setelah berhasil, dia langsung screenshoot dengan posisi korban telanjang dada," kata Suhery pada Senin (18/5) siang.

Tidak hanya itu, setelah mendapatkan screenshoot foto korban, M Reza meminta korban untuk memperlihatkan bagian intim korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto yang telah di-screenshot terlebih dahulu.

Setelah penyelidikan lebih dalam, Suhardy mengatakan, pelaku ternyata telah sering menjalankan aksi cabulnya tersebut terhadap sejumlah wanita.

Korban itu dia dapati melalui media sosial dengan modus serupa.

"Jadi setelah kita selidiki lagi, ternyata korbannya sudah banyak, ada sekira kurang lebih lima orang. Dan itu kita dapati semua dari handphone pelaku," terang Suhardy.

Terkejut saat periksa handphone

Kata Suhardy, ketika memeriksa handphone pelaku, polisi menemukan sejumlah percakapan pelaku terhadap wanita-wanita lainnya yang telah menjadi korbannya.

Sebuah bar di Sydney dikecam karena menjadikan model perempuan telanjang sebagai
Sebuah bar di Sydney dikecam karena menjadikan model perempuan telanjang sebagai "piring" buah-buahan. (Facebook)

Dalam percakapan tersebut, pelaku tetap menggunakan modus yang sama.

Dari handphone pelaku, petugas menemukan sejumlah foto-foto korban wanitanya tanpa mengenakan pakaian.

"Tapi yang baru melapor itu baru satu orang, yang berinisial AP," tuturnya.

3 Bulan Sudah Lucinta Luna Mendekam di Penjara, Begini Penampakan Wajah Kekasih Abash Itu Sekarang

Baik Dilakukan! Ini Doa dan Amalan Nabi Muhammad SAW di 10 Malam Terakhir Ramadhan

"Jadi, saya imbau untuk korban-korban lainnya segera melapor ke polresta. Jangan malu atau takut, identitas korban pasti kita lindungi, supaya tidak ada kejadian-kejadian serupa lagi," jelas Suhardy.

Sementara itu, Kasubnit Unit Lidi II Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi, mengatakan untuk korban AP, pelaku juga sempat mencoba melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada korban.

"Dia juga sempat meminta uang kepada korban AP. Tapi belum sempat menyebut nominal atau jumlah yang dia minta," kata Junaidi.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah pakaian dalam korban, satu buah daster milik korban dan satu unit handphone merek vivo milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 32 Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2018 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak hingga Hamil Enam Bulan

Pada Maret lalu, pencabulan juga terjadi di Sarolangun, Jambi.

Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Sarolangun kembali muncul ke permukaan.

Kali ini, aksi bejat itu dilakukan oleh sang ayah berinisial NS kepada anak tirinya yang saat ini berusia 17 tahun.

Berulang kali sang ayah melakukan aksi persetubuhan itu dengan bermodalkan ancaman.

Sejak Mei 2019 hal itu terjadi. Hingga sang anak hamil enam bulan.

Sempat akan ditutupi oleh pihak keluarga, namun warga yang sudah terlanjur mengetahui keadaan sang anak, maka terkuaklah dan tersangka dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Pemakaman tak Pakai Protokoler, Warga Boyolalli yang Meninggal di Jakarta Ternyata Positif Corona

Sang anak yang saat ini masih tertutup lantaran trauma atas perbuatan sang ayah tirinya.

"Anak tiri dari tersangka (Ayahnya;red)," kata Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto Rabu (25/3/2020).

Kata Kapolres perbuatan cabul dan persetubuhan oleh ayah tiri itu terjadi sejak Mei 2019.

Sekira pukul 07.00 WIB di dalam kamar korban di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Pada pagi itu, saat korban sedang bersama adiknya di dalam kamarnya, tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung merayu hingga korban membuka celana.

Singkat cerita terjadilah perbuatan bejat itu. Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban dengan mengatakan 'jangan bilang orang, jangan bilang mamak'.

Akui Kapolres bahwa perbuatan yang sudah dilakukan tersangka berkali-kali itu mengakibatkan korban hamil.

"Sejak bulan Mei 2019 dan telah berulang kali dengan modal ancamam terhadap anak tirinya. Korban menurut apa yang diminta tersangka," katanya.

Tersangka melakukan hal itu lantaran sang istri tidak bisa melayani suami karena sudah lama tidak berhubungan.

Selain itu tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan sudah membina rumah tangga selama belasan tahun.

Sang istri pun mengetahui perbuatannya dan berusaha menutupinya, karena dianggapnya ini adalah aib keluarga.

Namun warga sudah terlanjur mengetahui kondisi sang anak tirinya. Warga kemudian melaporkan kebejatan pelaku.

"Istri pernah tahu sekali karena suami ini mengancam dan tulang punggung, ya ditutup-tutupi termasuk kehamilan anaknya, karena merasa malu," sebut Kapolres.

"Kehamilan anaknya ini diketahui oleh masyarakat atau tetangga karena curiga sudah hamil kok gak nikah-nikah," ujarnya.

Alhasil, pada Senin 23 Maret 2020 pukul 20.00 WIB, tim dari Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap tersangka NS.

Saat itu diketahui tersangka sedang berasa di rumahnya di Kecamatan Mandiangain.

Polwan Ini Asik Selingkuh Sama Atasannya, Tak Sadar Anaknya Tewas di Dalam Mobil, Ini Kronologinya

"Ia saat itu sedang tidur di kamarnya petugas gabungan lalukan upaya paksa, lalu tersangka dibawa ke Polres Sarolangun. Pelaku seorang petani ini ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

Saat itu korban yang masih berumur 17 tahun dalam kondisi tertutup dan belum bersedia memberikan keterangan lebih banyak.

"Masih dalam konseling," ujarnya.

Atas perbuatannya NS diancam hukuman dengan Pasal 81 ayat (1) (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. ( Aryo Tondang / Wahyu Herliyanto / Tribunjambi.com )

Terjadi Lagi, Istri Tentara Nyinyir di FB Inginkan Rezim Jokowi Tumbang, KSAD Langung Gelar Sidang

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 19 Mei 2020, Aries Terlibat Pertengkaran, Cancer Kendalikan emosimu

Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI Libur Lebaran Selasa 19 Mei 2020, Ada Si Kumbi Anak Jujur

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved