Berita Nasional
JADI Kabar Tak Baik Buat PNS, Gaji ke-13 Tak Bisa Cair Pada Juli 2020, Ini Sebabnya
JADI Kabar Tak Baik Buat PNS, Gaji ke-13 Tak Bisa Cair Pada Juli 2020, Ini Sebabnya
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar tidak baik bagi para abdi negara.
Setelah menerima THR PNS dan pensiunan yang cair pada 15 Mei 2020 lalu.
Pemerintah berencana menunda gaji ke-13 PNS yang seharusnya akan cair pada Juli 2020.
• Kelakuan Reza Makan Banyak Korban Wanita, Pemuda di Jambi Beraksi Via Aplikasi Line
• Nasib Rizal, Bocah Penjual Jajanan Jalangkote yang Jadi Korban Perundungan dan Viral di Media Sosial
• Soal Isu Taaruf dengan Rangga Azof, Cut Syifa Buka Suara, Pemain Samudra Cinta Tegaskan Hal Ini
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus
Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.
Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.
Seperti diketahui anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi Virus Corona diperketat, sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.
Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp 28 triliun.
Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.
• Sosok Kang Pipit di Preman Pensiun 4, Icaa Naga Pernah Jalani Hidup Kelam Saat Dulu di Penjara
• Sandiaga Uno Buka-bukaan Pernah Yakinkan Prabowo dan Ngalah Sama Anies Untuk Jadi Calon Gubernur
• Bagi yang Berminat, 26 Mei 2020 Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.
Berbeda dengan pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul di tahun 2016.
Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.