Berita Nasional

Tanggal 25 Mei, Karyawan BUMN Usia 45 Tahun ke Bawah Diminta Kembali Bekerja oleh Erick Thohir

Tanggal 25 Mei, Karyawan BUMN Usia 45 Tahun ke Bawah Diminta Kembali Bekerja oleh Erick Thohir

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews/Abdul Majid
Menteri BUMN, Erick Thohir 

TRIBUNJAMBI.COM - Di beberapa daerah, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai dilonggarkan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020.

Ketentun tersebut ada di surat edaran terkait antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Dalam surat edaran Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tercantum timeline tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN-BUMN.

Erick Thohir Keluarkan Surat Edaran, Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun Wajib Masuk Kantor Mulai 25 Mei

McDonalds Diizinkan Buka Gerainya Lagi di Sarinah oleh Menteri BUMN, Namun dengan Syarat Ini

PTPN VI Serahkan Bantuan Kepada SATGAS COVID-19 BUMN

Pada fase pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja mulai 25 Mei 2020.

Sedangkan karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.

Adapun sektor yang diperkenankan kembali buka, yakni industri dan jasa. 

Selain itu, pabrik, hotel dan pembangkit juga diperkenankan buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk.

Peneliti Dunia Dibuat Heran dengan Gejala Baru yang Sangat Aneh dari Pasien Covid-19 Indonesia

Usai Di-Bully Netizen, Gritte Agatha Minta Maaf atas Video Indira Kalistha, Artis Lain Beri Dukungan

VIral Video 4 Pemuda Nekat Mengeroyok Anggota TNI Angkatan Laut, Begini Nasib Para Pelaku Sekarang

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan skenario-skenario yang termuat dalam surat edaran tersebut. 

Namun, skenario tersebut tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.

Apalagi tanggal 25 Mei 2020 adalah hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

“Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, maaf kita akan mematuhinya, misalnya PSBB karyawan tak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” ujar Arya dalam pesan singkatnya, Sabtu (17/5/2020).

Pecah Rekor! Episode Terakhir The World of The Married Jadi Drama Rating Tertinggi dalam Sejarah

Usai Panen Hujatan, Beauty Vlogger Indira Kalistha Akhirnya Minta Maaf Gegara Anggap Enteng Covid-19

Ilmuwan NASA Beri Peringatan! Matahari Disebut Memasuki Fase Solar Minimum, Ini Bahayanya di Bumi

Namun demikian, setiap perusahaan pelat merah diminta wajib membentuk task force penangan Covid-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.

Selain itu, BUMN juga diminta mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan Covid-19.

Adapaun pada fase kedua, mall dan toko retail diperkenankan buka mulai 1 Juni 2020. Namun, mereka harus membatasi jumlah pengunjung dan jam operasionalnya.

Tak hanya itu, mall dan tolo retail juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terungkap Negara yang Akhiri Pandemi Virus Corona Lebih Cepat Dibanding Negara Lainnya!

Ahmad Dhani Tantang Balik Jerinx SAD Soal Agama, Ini yang Bakal Terjadi Besok, Ngeri

Pada fase ketiga, sektor jasa wisata diperkenankan buka mulai 8 Juni 2020. Namun, layanan dalam kawasan tersebut harus meminimalisir kontak fisik.

Kemudian, jumlah pengunjungnya pun dibatasi. Semua pengunjung wajib menggunakan masker, melakukan social distancing dan tidak diperkenankan berkerumun.

Selain sektor jasa wisata, di periode tersebut juga sektor pendidikan diperbolehkan kembali beroperasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved