Habib Bahar bin Smith Resmi Bebas, Ucapkan Terimakasih ke Umat Muslim yang Selalu Mendukungnya
Habib Bahar bin Smith akhirnya resmi bebas dari sel tahanan di Lapas Kelas IIA Cibinong (Lapas Pondok Rajeg), Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
TRIBUNJAMBI.COM - Habib Bahar bin Smith akhirnya resmi bebas dari sel tahanan di Lapas Kelas IIA Cibinong (Lapas Pondok Rajeg), Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
Setelah bebas dari penjara, Bahar bin Smith langsung menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Habib Bahar bin Smith bebas lantaran mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Dari video yang diterima TribunnewsBogor.com, Habib Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada seluruh umat Islam di mana pun berada yang selalu mendukungnya.
• 20 Pria Bersamurai Rampok Rumah Mewah Haji Udin Bos Aneka Sandang, Orang Terkaya di Kuningan
• Ingat Sama Ryan si Jagal dari Jombang? Disebut Tobat Jelang Hari Eksekusi Mati yang akan Dihadapinya
• PT Kepasar Digital Indonesia Luncurkan Aplikasi Payo Kepasar
"Alhamdulillah pada hari ini saya sudah bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Ini berkat rahmat Allah SWT yang maha kuasa dan atas doa para ulama khususnya para Habib, Kyai dan umat Islam," ujarnya.
Lebih lanjut, Habib Bahar bin Smith juga berterima kasih kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
"Saya ucapkan terima kasih kepada imam besar Habib Muhammad Rizieq Shihab dan seluruh jajaran Front Pembela Islam (FPI). Semoga Allah SWT membalas kebaikan antum semua," jelasnya.
• Raffi Ahmad Sebut Negara Bisa Geger Karena Artis Korea Ini Naksir Luna Maya, Netizen Sebut Siwon
• Ahmad Dhani Tantang Balik Jerinx SAD Soal Agama, Ini yang Bakal Terjadi Besok, Ngeri
• Terungkap Negara yang Akhiri Pandemi Virus Corona Lebih Cepat Dibanding Negara Lainnya!
Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.
Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.
• Habib Bahar bin Smith Menolak Dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor, Ini Alasannya

Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan. Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.
"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelas Ardian.
Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi. Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar.
"Aman di sini, Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu. Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelas dia. (*)
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith tiga tahun penjara pada tanggal 9 Juli 2019 lalu.