Besok, THR dan Gaji 14 Cair Pemkab Tanjab Timur Cair
Kabar baik bagi ASN Pemkab Tanjabtim. Pemkab akan mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 14 Aparatur Sipil Negara
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Kabar baik bagi ASN Pemkab Tanjabtim. Pemkab akan mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp15,8 miliar.
Sekda Tanjabtim, Sapril mengatakan, pembayaran THR dan Gaji 14 ASN tersebut, berlaku untuk pejabat Eselon III ke bawah, tidak termasuk pejabat Eselon II lingkup Pemkab Tanjabtim.
"Totalnya sebesar Rp15,8 miliar. ASN yang menerimanya untuk eselon III ke bawah, sedangkan eselon II tidak," kata Sapril, Minggu (17).
Lebih lanjut dijelaskan Sapril, pemberian THR dan Gaji 14 ASN Tanjabtim tersebut, paling lambat akan segera di cairkan Senin (18/5) telah selesai dilakukan pencairan.
"Semua berkas sudah kita siapkan, tinggal OPD masing-masing mengajukan untuk melakukan pencairan," ungkapnya.
Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR tahun 2020 kepada ASN tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tertanggal 11 Mei 2020 dengan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Alhamdulillah PMK-nya sudah keluar, dan sudah bisa dicairkan," pungkasnya.