Besok, THR dan Gaji 14 Cair Pemkab Tanjab Timur  Cair

Kabar baik bagi ASN Pemkab Tanjabtim. Pemkab akan mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 14 Aparatur Sipil Negara

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Sekda Tanjab Timur, Safril 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Kabar baik bagi ASN Pemkab Tanjabtim. Pemkab akan mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp15,8 miliar.

Sekda Tanjabtim, Sapril mengatakan, pembayaran THR dan Gaji 14 ASN tersebut, berlaku untuk pejabat Eselon III ke bawah, tidak termasuk pejabat Eselon II lingkup Pemkab Tanjabtim.

"Totalnya sebesar Rp15,8 miliar. ASN yang menerimanya untuk eselon III ke bawah, sedangkan eselon II tidak," kata Sapril, Minggu (17).

Lebih lanjut dijelaskan Sapril, pemberian THR dan Gaji 14 ASN Tanjabtim tersebut, paling lambat akan segera di cairkan Senin (18/5) telah selesai dilakukan pencairan.

"Semua berkas sudah kita siapkan, tinggal OPD masing-masing mengajukan untuk melakukan pencairan," ungkapnya.

Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR tahun 2020 kepada ASN tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tertanggal 11 Mei 2020 dengan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Alhamdulillah PMK-nya sudah keluar, dan sudah bisa dicairkan," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved