Berita Nasional
Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Poin Lengkap Fatwa MUI tentang Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Poin Lengkap Fatwa MUI tentang Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menerbitkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, MUI memperbolehkan umat Islam di Indonesia menyelenggarakan shalat Idul Fitri jika berada di daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun atau bebas Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, menegaskan pihak yang berhak menentukan suatu kawasan bebas atau penyebaran Covid-19 menurun adalah pihak yang memiliki kompetensi akan hal itu, bukan masyarakat setempat.
• Ingat Mantan Menteri Jokowi Satu Ini? Kini Jadi Petani di Tengah Kota Jakarta, Lihat Hasil Panennya
• Identitas 9 Positif Corona Baru Kota Jambi, Klaster Gowa di Jelutung, Alam Barajo, Pasar, Paal Merah
• Jadwal Lengkap Pertandingan Bundesliga Jerman Malam Ini Pekan-26, Dortmun hingga RB Leipzig Main
Data penurunan kasus tersebut harus dilihat secara kuantitatif agar tidak menyebabkan penularan Covid-19.
"Ada indikator yang bersifat kuantitatif. Yang pertama sudah menunjukkan tren menurun, kedua ada aturan yang ditetapkan untuk melakukan pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak menimbulkan kerumunan oleh pihak yang memiliki otoritas dengan memiliki kompetensi," ujarnya.
Pihak yang dimaksud adalah ahli Kesehatan dan ahli Epidemiologi.
"Kompeten saja tidak cukup tapi harus memenuhi syarat kredibilitas. Dia kompeten, kredibel bahwa untuk menyatakan penularan ini sudah menurun sehingga perlu ada pelonggaran," ungkapnya, dilansir YouTube Metro TV, Jumat (15/5/2020).
• Fakta Masa Lalu Natasha Wilona yang Tak Diketahui Orang, Ternyata Segini Ukuran Tubuhnya
• LINK Live Streaming Dortmund vs Schalke 04 di Bundesliga Jerman Pukul 20.30 Malam Ini dari MolaTV
Selain kawasan yang sudah dinyatakan kurva penularan Covid-19 menurun, kawasan yang tidak terdampak Covid-19 juga diperbolehkan menyelenggarakan shalat Idul Fitri.
Menurutnya tidak semua daerah terdapat penyebaran Covid-19.
"Atau yang kedua kawasan yang memang sama sekali tidak terdampak. Benar bahwa Covid-19 ini sebagai pandemi. Tapi kondisi faktual kita yang sangat luas setiap kawasan bisa jadi berbeda-beda termasuk penetapan PSBB yang tidak secara nasional," imbuhnya.
Kawasan dinyatakan bebas Covid-19 jika tidak terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
"Apabila ada kawasan yang tidak terdampak Covid-19 masyarakatnya sehat. Tidak ada PDP, ODP tidak ada interaksi masuk dan potensi penularan. Seperti di desa atau pulau terpencil atau komplek kecil yang masing-masing anggota yang self lockdown, itu dimungkinkan," ungkapnya.
Sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
• LINK Live Streaming Dortmund vs Schalke 04 di Bundesliga Jerman Pukul 20.30 Malam Ini dari MolaTV
• BREAKING NEWS Kasus Positif Covid-19 di Kota Jambi Bertambah 9 Orang
Satu dari isi fatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.
Namun, jika berada dalam kawasan yang bebas Covid-19 dan daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun, diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid.