Ramadhan 2020

Ini Nasib Puasa Ramadhan-nya Jika Mandi Wajib Setelah Imsak, Begini Penjelasan dengan Tata Caranya

Mereka khawatir puasanya tidak sah karena belum Mandi Wajib. Apa boleh terus melanjutkan puasa sampai waktu berbuka ?

Editor: Tommy Kurniawan
Mandi wajib 

Kelima, berwudu seperti pada umumnya ketika mau salat.

Keenam, menyiramkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali.

Ketujuh, mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut lalu menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya. Tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan rambutnya.

Kedelapan, mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.

Tata cara mandi bagi wanita dibedakan menjadi dua.

Ada mandi junub dan mandi setelah haid atau nifas.

Mandi junub wanita diperbolehkan untuk menggelung rambutnya.

Tata cara mandi junub wanita sama dengan tata cara mandi bagi laki-laki.

Hanya saja mandi junub wanita dibolehkan untuk menggelung rambutnya.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ummu Salamah, beliau bertanya: "Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?”. Beliau menjawab: “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyelai kepalamu dengan air tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci.” (HR. Muslim no.330).

Sebelum menjalankan ibadah Puasa Ramadhan 1441 H atau Ramadhan 2020, sebaiknya kita membersihkan diri dengan cara Mandi Wajib atau mandi junub.

Bacaan Niat dan Tata Cara sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW.

Mandi wajib adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan yang sedang berhadats besar.

Tujuannya, ketika beribadah seperti melakukan shalat dan puasa, orang tersebut telah bersih dari hadast besar.

Dalam Islam, umat muslim diharuskan untuk mandi wajib terlebih dahulu atau bersuci setelah berhubungan suami istri maupun setelah haid bagi perempuan agar kembali suci.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved