BPJS Kesehatan Persilahkan Peserta Turun Kelas Sesuai Kemampuan Menyusul Bakal Naiknya Iuran
Masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan, dipersilahkan untuk menurunkan kelas kepesertaannya, agar menyesuaikan kemampuan membayar iuran.
Editor:
Deni Satria Budi
Istimewa
Ilustrasi. BPJS Kesehatan Cabang Jambi mengadakan kegiatan Gathering PRB-Prolanis sewilayah Kota Jambi (14/10). ffws
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, iurannya sebagai berikut:
- Kelas 1 Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan
- Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan
- Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut. Dengan demikian, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bukan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.
Sumber : Kompas.com
Berita Terkait