BESOK THR Pensiunan dan PNS Cair Jumat 15 Mei 2020, Berikut Rincian Lengkap, Ada Jatah 8,7 Triliun
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR
TRIBUNJAMBI.COM - Belakangan banyak yang mencari soal pemberitaan pencairan THR PNS ataupun pensiunan.
Untyuk diketahuim THR Pensiunan ataupun PNS dipastikan akan cari pada Jumat, 15 Mei 2020.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR pada Lebaran tahun ini.
Meski ditengah pandemi Covid-19 atau virus corona dan keungan negara dalam masa pengetatan, THR Pensiunan dan PNS serta TNI Polri akan cair serentak pada tanggal 15 Mei mendatang.
• Promo Data Internet Murah Telkomsel 15 GB Rp 22 Ribu di Ramadhan 2020, Gratis XL, Axis & Indosat?
• Masih Cantik, Ini Muka Bangun Tidur Wika Salim, Via Vallen, Dewi Perssik, Inul hingga Nella Kharisma
• Ayu Ting Ting Akhirnya Buka-bukaan Soal Didi Riyadi, Ayah Rozak Ingin Sosok Seperti Andhika Pratama
• Ingat Ardha, Bocah Tunanetra yang Jadi Viral Karena Didi Kempot? Lakukan Ini di Makam Sang Maestro
Pada tahun ini, pemerintah menganggarkan hanya 29,382 triliun, atau 11 triliun lebih sedikit daripada tahun lalu
Lebih detil, jatah untuk ASN TNI-Polri di pusat Rp 6,7 triliun. Pensiunan dijatah Rp 8,7 triliun dan RP 13,8 triliun untuk daerah.
Pengurangan anggaran untuk jatah THR ini membuat sebagian golongan PNS dipastikan tidak akan mendapatkan jatah THR pada tahun ini
Untuk diketahui, hanya PNS eselon III ke bawah yang akan merasakan THR. Sementara eselon I dan II dipastikan tidak akan mendapatkan jatah THR
Sebagai informasi, THR merupakan tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji bulanan.
Hak THR diberikan pemerintah kepada PNS sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Untuk diketahui, besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Gaji ke-13 Berbeda dengan THR, di mana tak semua instansi memasukan komponen tunjangan kinerja, maka di gaji ke-13 sudah pasti pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.