Beritakan Hasil Rapid Test, Wartawan ini Mendadak Dihadang Warga Sampai Dicekik dan Dipukul
Seorang wartawan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan mengaku mendapat perlakuan
Kapolsek Rawas Ulu, AKP Ujang AR mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban dan akan segera diproses.
"Laporannya sudah kami terima, masih kita proses. Kondisi korban sehat, tapi katanya agak sesak dan sakit di tenggorokan, sakit kepala juga," ujar Kapolsek.
Ketua PWI Kabupaten Muratara, Marwan Azhari menegaskan, PWI menolak keras aksi anarkisme dan pelecehan demokrasi pers di wilayah Muratara.
"Ini membunuh kebebasan pers di Muratara, kami minta pihak kepolisian untuk secepatnya menindaklanjuti laporan itu," pintanya.
Menurut dia, aksi menghalang-halangi kebebasan pers bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara pada Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Selain masuk ke ranah KUHP, itu juga masuk ke undang-undang pers, karena menghalang-halangi kebebasan pers," tegasnya. (Rahmat Aizullah)
SUMBER: Sriwijaya Post
• Beda Gaya Korsel dan China Tangani Munculnya Kasus Baru Covid-19
• MotoGP 2020 - Dimulai 17 Juli di Sirkuit Jerez, 12 Balapan di 4 Negara, Spanyol Mendominasi