Khazanah Islami
Peringatan untuk Kaum Wanita yang Menipiskan ataupun Mencukur Alis, Ini Hukumnya dalam Islam!
Mempertipis rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka itu haram bahkan termasuk salah satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh”
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi kaum wanita ada banyak cara dilakukannya untuk mempercantik diri.
Bahkan ada juga sejumlah wanita mempercantik wajah dengan pensil alis.
Sebagian besar mereka akan panik dan merasa tidak percaya diri dengan tampilan polos tanpa alis buatan tersebut.
Namun, apakah Islam membolehkan wanita mengukir alisnya dengan pensil alis? dilansir fiqihwanita.com Mari kita simak ulasan tentang hal tersebut dibawah ini :
Tidak boleh mengambil rambut alis mata dan juga tidak mempertipisnya, karena telah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَنهُ لَعَنَ النامِصَةَ وَالمُتَنَمصَةَ
“Bahwa beliau melaknat wanita yang mencabut alis matanya dan wanita yang meminta untuk dicabut alis matanya.”
Dan para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis mata itu termasuk mempertipisnya.
Begitu juga dengan merapikan alis, jika merapikan ini termasuk mencabut atau mencukur alis.
• Sebentar Lagi Lebaran, Catat Kalender Libur Operasional Bank Usai Cuti Bersama Idul Fitri Diundur
• Kisah Artis Stan Isakh, Dirawat Jadi PDP COVID-19, Sempat Tunggu Hasil Tes Swab, Lalu Meninggal
• BACA Panduan Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online via Website Baznas, Badan Amil Zakat Nasional
Mempertipis rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka itu haram bahkan termasuk salah satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh” yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika dengan cara dipotong atau dicukur maka hukumnya makruh oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian lainnya dan dijadikannya termasuk “nimsh,” dan berkata bahwa nimsh itu tidak khusus dengan mencabut saja, tapi itu umum pada semua hal yang merubah rambut yang Allah tidak rela jika ada di wajah.
Akan tetapi yang kami lihat bahwa selayaknya bagi wanita sehingga kami mengatakan boleh atau makruh mempertipisnya dengan cara dipotong atau dicukur hendaknya dia tidak melakukannya kecuali jika rambut itu banyak sekali di atas alis mata, sehingga sampai menutupi mata dan mengganggu penglihatannya maka tidak apa-apa dia menghilangkannya. Wallahu a’lam.
Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya.
Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karir mereka.
Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :