Benarkah Jokowi Mau Digulingkan? Refly Harun Jelaskan Mekanismenya: Tidak Semudah Era Bung Karno
Namun disisi lain, ditengah tengah peliknya permasalahan pandemi virus corona, Refly Harun membahas proses pemberhentian presiden dari jabatannya.
TRIBUNJAMBI.COM - Nama Preside Joko Widodo terus mendapat sorotan sejumlah publik atas kebijakannya ditengah wabah virus corona.
Namun disisi lain, ditengah tengah peliknya permasalahan pandemi virus corona, Refly Harun membahas proses pemberhentian presiden dari jabatannya.
Hal itu disampaikan dalam tayangan YouTube Refly Harun pada 11 Mei 2020.
Kala itu, seorang warganet yang mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum bertanya tentang upaya pemberhentian presiden.
Dia menanyakan perihal Undang-undang Dasar Pasal 7A, dimana Presiden dan Wakil Presiden dapat dijatuhkan jika melakukan perbuatan tercela.
• Viral, Usai Tahlilan Seika Anak Didi Kempot Nyanyi Tatu, Yan Vellia: Darah Seni Ayahnya Mengalir
• Hadir di Pernikahan Mantan, Pria Ini Nangis di Pelukan Ibu-ibu Tamu saat Sang Wanita Bawa Lagu Cinta
• Sebentar Lagi Lebaran, Catat Kalender Libur Operasional Bank Usai Cuti Bersama Idul Fitri Diundur
• Tak Nampak di Sinetron Preman Pensiun 4, Ini Kesibukan Ikang Sulung Pemeran Jamal Musuh Kang Mus
Lebih lanjut mahasiswa itu meminta pengamat politik sekaligus ahli hukum tata negara itu untuk menjelaskan perbuatan tercela yang seperti apa yang dimaksud dalam pasal tersebut.
Sebab menurutnya, berbohong juga bagian dari melakukan perbuatan tercela.
Refly pun menanggapi pertanyaan mahasiswa tersebut.
"Kalau gara-gara berbohong presiden dijatuhkan mungkin tidak akan ada presiden di republik ini," kata Refly mengawali pembahasan, seperti dikutip Sosok.ID, Selasa (12/5).
"Kadang-kadang berbohong itu juga penting untuk kebaikan, pemimpin kadang-kadang harus berbohong bukan karena ia ingin berbohong untuk hal-hal buruk, tergantung situasinya" ungkapnya.
Menurut Refly, kebohongan presiden pasti didasari atas hal-hal yang baik untuk masyarakat, misalkan untuk membakar semangat orang-orang yang dipimpinnya.
Lebih lanjut Refly menjelaskan, proses pemberhentian presiden saat ini tidak semudah era Soekarno.
Mulanya Refli menjelaskan mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf j yang berbunyi:

"Yang dimaksud dengan "tidak melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti jdui, mabuk, pecandu narkotika, dan zina."
Refly mengungkapkan pasal tersebut tidak bersifat limitatif, namun lebih kepada kepantasan.