Pemprov Jambi Masih Menunggu SK Penerima Bantuan Jaringan Pengamanan Sosial dari Kabupaten/Kota
"Kita sudah menyurati kabupaten/kota untuk menyerahkan nama-nama penerima ini berdasarkan SK bupati atau walikota. Kita mau menyalurkan tentu dasarnya
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga kini Bantuan Jaringan Pengamanan Sosial dari APBD Provinsi Jambi belum tersalurkan. Penyaluran masih terkendala SK data penerima yang belum diserahkan kabupaten/kota ke Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Jambi Arief Munandar mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu SK pemerintah kabupaten/kota.
"Kita sudah menyurati kabupaten/kota untuk menyerahkan nama-nama penerima ini berdasarkan SK bupati atau walikota. Kita mau menyalurkan tentu dasarnya SK itu," kata Arief, Selasa (12/5/2020).
• Pembangunan SMA Titian Teras Muaro Bungo Tetap Dilanjut Tahun Ini
• Hujan Lebat Terjadi di Sejumlah Kota di Indonesia Hingga 14 Mei 2020, Termasuk Jambi dan Sumbar
• PDP Merangin Kembali Bertambah Hari Ini, Jumlahnya Jadi 27 Orang
Dijelaskan Arief, yang punya masyarakat itu Kabupaten Kota, jadi mereka yang menentukan siapa-siapa yang berhak menerima.
"Kita menunggu itu sampai sekarang. Kita sama-sama berupaya lah kalau itu sudah langsung barangnya kita siapkan," pungkasnya.
Pemprov Jambi sendiri telah menetapkan jumlah penerima Bansos dari Pemprov sebanya 30 ribu KK se-Provinsi Jambi. Begitupum kuota masing-masing Kabupaten Kota juga telah ditetapkan.
Nilai bantuan itu sendiri sebesar Rp 600 ribu per KK perbulan selama 3 bulan, yakni Mei, Juni dan Juli.
Bantuan itu akan diberikan dalam bentuk sembako senilai Rp 350 ribu dan BLT senilai Rp 250 ribu yang dikirim melalui kantor POS. (Zulkifli)