Penerima BLT Tidak Boleh Berlapis dengan Bantuan Lain, Begini Penjelasan DPMD Muarojambi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Muarojambi menyebutkan penerima BLT tidak bisa menerima bantuan berlalpis.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Penyaluran BLT pada masyarakat Muarojambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI- Dalam penyaluran bantuan BLT Dana Desa calon penerima harus memenuhi kriteria yang menjadi aturan pemerintah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Muarojambi, RD Najmi menyebutkan penerima BLT tidak bisa menerima bantuan berlalpis.

RD Najmi juga mengatakan, bantuan BLT Dana Desa tidak boleh tumpang tindih dan tidak boleh orang yang sama menerima bantuan lainnya dari pusat, daerah, seperti bantuan sosial PKH.

"Apabila ada, nama calon penerima dengan orang yang sama berarti human eror, apabila terbukti, maka pada penyaluran kedua kita coret," tegasnya.

Polda Jambi Akan Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan PETI di Muaro Bungo

Peringati Bulan Mutu Karantina 2020, BKIPM Jambi Bagikan Ikan Pada Masyarakat Terdampak Covid-19

Hindari Pengendara Lain, Truk Batu Bara Tabrak Pembatas Jalan Lalu Terguling di Kenali Besar

Agar tidak ada tumpang tindih dalam penyaluran BLT, DPMD sudah koordinasi dengan pihak dinas sosial minta data penerima PKH, supaya data tersebut bisa ceklis.

Ia juga memaklumi jika ada kesalahan dan human error, satu hingga dua kali, diangap hal yang biasa, ia juga kembali tegaskan asalkan jangan ada niat celah penyelewengan.

"Untuk antisipasi penyelewengan data penerima bantuan tersebut sudah kami pintasi dari bawah, dan kita terus monitor supaya tidak terjadi penyelewengan di pihak bawah," ujarnya.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved