Kalah di Pengadilan, PT ATGA Ajukan Banding, JPN Juga Siapkan Kontra Memori Banding
Salah satu poin pada kontracmemori itu, kata Lexy negara memohon agar hakim tinggi menguatkan putusan PN Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi yang memenangkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Seperti disampaikan Frandy Septior Nababan, penasehat hukum PT ATGA selaku pihak tergugat. Pihaknya telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Momeri banding ini merupakan perlawanan hukum PT ATGA terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi dengan register perkara No 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb.
“Kita meminta kepada hakim Pengadilan Tinggi Jambi untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini,” ujar Tim Kuasa Hukum PT ATGA, Frandy Septior Nababan beberapa waktu lalu.
• Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Lengkap Dengan Materi dan Kunci Jawaban Selasa 12 Mei 2020
• Mulai Pukul 20.00 WIB, Live Streaming Doa Rosario Umat Katolik Bersama Uskup Mgr. Agustinus Agus
• Ratusan Guru Honorer di Kabupaten Muarojambi Mengeluhkan Lima Bulan Insentif Tak Dibayar
Menanggapi upaya hukum lanjutan tersebut, KLHK RI juga melayangkan kontra memori banding. Pengajuan memori banding dilayangkan lewat jaksa pengacara negara (JPN).
Seperti disampaikan Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi,
“Kita akan segera menyusul kontra memori banding dengan permohonan tetap menguatkan Putusan PN Jambi,” kata Lexy, Senin (11/5/2020).
“Kita sudah terima memori banding PT. AGTA dari panitera PN Jambi dan sudah kita teruskan pada Menteri LHK selaku pemberi kuasa, Insya Allah kita akan segera susun dan sampaikan kontra memori bandingnya,” sambungnya.
Salah satu poin pada kontracmemori itu, kata Lexy negara memohon agar hakim tinggi menguatkan putusan PN Jambi.
“Isi kontra memori banding, ya melawan memori banding PT AGTA dan mohon Hakim Tinggi tetap menguatkan Putusan PN Jambi,” ujarnya.
Di persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan permohonan KLHK RI terhadap PT ATGA dalam perkara perdata kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.
Pada putusan pengadilan Negeri Jambi beberapa hari lalu, majelia hakim menghukum PT ATGA dengan denda ganti rugi kerugian materil senilai Rp 160 miliar.
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu juga dihukum membayar denda biaya pemulihan akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 dengan nilai sekitar Rp 430 miliar.(Dedy Nurdin)