Berita Viral

Tahanan di Sel Beri Ospek Ferdian Palenka, Begini Kondisi Youtuber 'Sampah' Ini Pagi Ini

Perlakuan kurang mengenakkan di dalam penjara dialami Ferdian Paleka dari banyak video viral yang beredar di media sosial.

Editor: Duanto AS
Kolase Instagram garizluis37 dan lambe_turah
Ferdian Paleka di tahanan 

Video bingkisan berisi sampah dan batu tersebut viral di media sosial.

Dalam video tersebut, YouTuber Bandung ini berpura-pura memberikan bingkisan berisi sampah dan batu yang ia bagikan kepada kaum transgender.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Ferdian dan temannya tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini.

Hal itu dibuktikan dengan tidak segera menyerahkan diri dan mereka justru berusaha kabur dari pengejaran aparat.

"Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dia buat sendiri, terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut (Ferdian) dicat," ujarnya Ulung dikutip dari Antaranews.com.

Sementara itu, saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Ferdian meminta maaf.

"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat kota Bandung dan transpuan yang telah saya prank, dengan ngasih sembako isi sampah, saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," kata Ferdian sambil merapatkan kedua tangannya meminta maaf.

Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinar dan Aidil ditahan atas kasus prank bantuan isi sampah kepada waria. Ketiganya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (8/5/2020).
Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinar dan Aidil ditahan atas kasus prank bantuan isi sampah kepada waria. Ketiganya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (8/5/2020). (Tribun Jabar)

Ferdian mengaku, konten prank sembako isi sampah itu hanya untuk hiburan saja.

"Nggak ada maksud lain, hanya hiburan saja," katanya sambil tertunduk.

Dikatakan Ferdian, yang mencetuskan ide itu atas dasar kesepakatan bersama.

"Kita bertiga, nggak ada salah satu," jelasnya.

Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribunnewsmaker.com/*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Diminta Squad Jump hingga Punggung Dipukul, Beredar Video Ferdian Paleka Diplonco di Penjara

Malam Lailatul Qadar Ditandai dengan 5 Hal Ini, Berikut Doa Malam Lailatul Qadar Harus Kamu Ketahui

Mendadak Luna Maya Berguru Minta Jodoh ke Maia Estianty: Doa Spesifik, Aku Minta Jodoh Gini-gini

Positif Corona kota Sungai Penuh Bertambah Menjadi 6 Orang, AJB Beri Keterangan Pers Tengah Malam

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved