Dianggap Tidak Profesional, Institusi Ini Beberkan Kesalahan PLN hinga Tarif Listrik Melonjak Tajam
Masyarakat dibuat bingung dengan melonjaknya tarif PLN yang dibayarkan pada Mei.
TRIBUNJAMBI.COM - Institusi Negara ini beber 2 alasan mengapa PLN pantas disanksi Jokowi dan Menteri ESDM, kerjanya spekulatif.
Masyarakat dibuat bingung dengan melonjaknya tarif PLN yang dibayarkan pada Mei.
Ombudsman pun mendapati ada dua alasan PLN yang membuat tagihan tarif listrik masyarakat bengkak.
Alasan PLN itu dinilai Ombudsman tak profesional dan lantas meminta Menteri ESDM dan Presiden Jokowi memberi sanksi ke PLN.
• Tega, Influencer Ini Minta Gratis ke Amerika untuk 20 Orang Ditukar Postingan Instagram atau Youtube
• Gadis Bule Asal Kirgiztan Kepincut Pria Lampung, Awal Mula karena Pandemi Virus Corona Covid-19
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menanggapi klarifikasi kedua PLN soal kenaikan tagihan listrik pelanggan secara tiba-tiba.
Diketahui, pada Selasa (5/5/2020), PLN mengeluarkan klarifikasi kedua soal lonjakan tagihan listrik sejumlah pelanggan.
Menurut PLN, adanya peningkatan tagihan rekening listrik bulan April disebabkan karena adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya.
Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan April dan ditagihkan pada rekening bulan Mei.
Hal itu berbeda dari pernyataan PLN sebelumnya yang menyebut kenaikan tarif listrik disebabkan oleh intensitas pemakaian yang lebih tinggi akibat work from home ( WFH).
Bagi Laode, hal itu menunjukkan bahwa PLN tidak profesional dalam memberikan pelayanan.
Sehingga menciptakan ketidaknyamanan masyarakat.
"PLN telah melakukan tindakan maladministrasi berupa ketidakprofesionalan dalam memberikan pelayanan yang mencipatakan ketidaknyamanan masyarakat.
Khususnya para pelanggan," kata Laode kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020) malam.
• Madonna Mengaku Baru Sembuh dari Virus Corona, Positif Tapi Tak menyadarinya
• Tiga Kasus Ini Dominan di Bungo, Kapolres Bungo Masyarakat Lakukan Ini
Peringatan khusus
Menurut Laode, sikap PLN tersebut seharusnya mendapat peringatan khusus dari pihak pengawas, Kementerian ESDM, atau bahkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Ada dua hal yang membuat PLN pantas mendapatkan peringatan khusus dari pihak terkait.
Pertama, terkait dengan inkonsistensi dalam memberikan pernyataan atau penjelasan atas komplain para pelanggan.
"Semula menyatakan bahwa kenaikan tagihan listrik disebabkan oleh meningkatnya daya listrik pada saat work from home, sekolah dari rumah, dan sejenisnya.
Tapi pada hari-hari terakhir malah mengakui ada tambahan pembayaran sebagai carry over dari pemakaian pada bulan-bulan sebelumnya," jelas dia.
Jika klarifikasi terakhir itu benar, kata Laode, aparat PLN berarti tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Seperti melakukan pencatatan dengan cermat dan benar tentang jumlah pemakaian listrik tiap bulannya.
Padahal angka penggunaan daya adalah sesuatu yang pasti dan tak bisa dikarang-karang.
Kedua, patut diduga kuat bahwa pengenaan tagihan pada bulan Mei 2020 ini adalah produk kerja spekulatif.
Sebab, PLN dengan seenaknya menaikkan tagihan pada bulan Mei tanpa didasarkan fakta riil penggunaan di lapangan.
"Betapa tidak, dengan kebiasaan menentukan jumlah tagihan yang tak akurat, pada saat yg sama juga para petugas PLN tidak turun lakukan pengecekan di kotak-kotak meteran listrik pelanggan," kata Laode.
"Tepatnya, sangat kuat dugaan tagihan bulan Mei 2020 ini adalah produk spekulasi yang sistematis," tambahnya.
Oleh karena itu, Laode berharap adanya investigasi lebih jauh untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi di PLN.
"Maka diperlukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi di intern PLN?
Apa ada unsur kesengajaan dengan memanfaatkan momentum covid-19 untuk secara paksa menyedot uang rakyat?" tutupnya.
• Inilah Tanda-tanda Puasa Ramadhan 1441 H Kamu Diterima atau Tidak, Perbanyak Amalan Kebaikan
• Hanafi Rais Mundur dari PAN, Amien Rais Bentuk Partai Baru? Kritikan Adik Soal Sikap Politik Hanafi
Diskon listrik untuk 900 VA dan 1.300 VA Batal
Menteri ESDM pun menyinggung soal aset milik warga pelanggan listrik 1.300 VA yang dinilai belum layak mendapat diskon tarif listrik.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan alasan pemerintah tak beri subsidi bagi pelanggan listrik golongan rumah tangga mampu.
Menurut Menteri ESDM, golongan mampu memiliki banyak aset seperti kulkas dan air conditioner (AC).
"Golongan tarif R-1 900 volt ampere (VA) rumah tangga mampu pada tahun 2020 tidak mendapat subsidi.
Termasuk golongan R-1 1.300 volt ampere.
Karena golongan rumah tangga ini memiliki banyak aset-aset berupa kulkas, televisi, bahkan air conditioner (AC)," ujarnya dalam rapat virtual bersama Komisi VII DPR RI, Senin (4/5/2020).
Pemerintah memang sudah memutuskan untuk memberikan subsidi listrik terhadap golongan rumah tangga tidak mampu R-1 450 VA dan R-1 900 VA serta bisnis dan industri kecil dengan voltase yang sama.
Hal ini karena pemerintah mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang disebutkan sebesar 40 persen penerima subsidi listrik merupakan masyarakat miskin dari total penduduk.
Arifin Tasrif menjabarkan, saat ini terdapat 38 golongan tarif tenaga listrik.
Terdiri dari 25 golongan tarif bersubsidi dan 13 golongan tarif non subsidi.
Jumlah pelanggan R-1 450 VA tidak mampu sebanyak 23,9 juta jiwa, sedangkan golongan R-1 900 VA berkisar 7,3 juta jiwa.
Sementara itu, 22,7 juta pelanggan masuk dalam kategori rumah tangga mampu R-1 950 VA, dan 11,6 jutanya merupakan pelanggan listrik pemakaian R-1 1.300 VA dengan golongan yang sama.
Sehingga total pelanggan tarif listrik di Indonesia mencapai 70,1 juta jiwa.
"Untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi covid-1,9, pemerintah telah membuat kebijakan memberikan diskon tagihan listrik selama tiga bulan.
Mulai April hingga Juni.
Di mana R-1 450 volt ampere mendapat diskon 100 persen dan R-1 900 volt ampere tidak mampu mendapat diskon 50 persen," paparnya.
Arifin Tasrif menambahkan, untuk menjaga kegiatan ekonomi para pelaku usaha atau industri kecil maka pelanggan listrik bisnis tarif kecil (B-1) 400 VA dan industri kecil (I-1) 450 VA, pemerintah juga memberikan diskon tagihan listrik 100 persen selama enam bulan.
"Jadi memang yang diberikan pemerintah hanya yang R-1 450 VA dan juga R-1 900 VA rumah tangga tidak mampu," katanya.
(*)
SUMBER: Tribun Kaltim
• Sejumlah Wilayah Mulai Terendam Banjir, Kota Jambi Siaga II