Buntut Jenazah Dibuang ke Laut, Pemerintah Indonesia akan Pulangkan 14 ABK WNI Kapal Long Xin 605
Umar Hadi menyebutkan, pihak pemerintah Indonesia sudah berniat untuk memulangkan 14 warganya yang menjadi ABK di kapal ikan itu.
"Berada di satu hotel sebagai tempat karantina mereka di Kota Busan," lanjutnya.
Awalnya, jumlah ABK WNI di kapal saat merapat terdapat 15 orang.
Namun satu orang ditemukan sakit sejak berada di kapal.

ABK WNI tersebut langsung dibawa ke rumah sakit di Busan, Korea Selatan.
Hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (29/4/2020).
"Semula ada 15, tetapi satu kemudian sakit sejak berada di kapal," jelas Umar Hadi.
"Kita konsultasikan ke rumah sakit di Busan."
"Kemudian yang bersangkutan meninggal dunia pada 29 April 2020," imbuhnya.
KBRI Desak 2 Pihak Bertanggung Jawab
Untuk menyelesaikan kasus ini, Umar Hadi menuturkan sudah melakukan beberapa tindakan.
Dalam kasus dugaan eksplotasi ABK WNI ini juga melibatkan KBRI yang berada di Beijing, China, sesuai kepemilikan kapal yang mempekerjakan para ABK WNI.
Umar Hadi menjelaskan, dalam kasus tersebut, tidak hanya melibatkan satu kapal berbendera China saja.

Ternyata terdapat tiga kapal yang terseret dalam kasus pelarungan jenazah ABK WNI di laut.
Ketiga kapal itu disebutkan berasal dari perusahaan yang sama asal China.
"Sudah banyak langkah-langkah yang kita lakukan untuk kasus ini," terang Umar Hadi.