Mulai Besok, Transportasi Darat Laut dan Udara Boleh Kembali Beroperasi Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum.
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum mulai Kamis besok, 7 Mei 2020.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan, relaksasi ini berlaku untuk semua moda angkutan umum yakni, angkutan udara, laut, dan darat yang dapat kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Ia juga menyebutkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan ke masyarakat agar pengelola moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.
• Mengapa Indonesia Tak Cetak Uang Sebanyak-banyaknya dan Dibagi ke Masyarakat? Ternyata Begini
• 3 Remaja Berhijab Asal Garut Bikin Keki Bassist Red Hot Chilli Peppers, Siapa Voice Of Baceprot?
"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.
Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.
"Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi.
SUMBER: Bangka Pos
• Besok Terakhir Pendaftaran Diskon Listrik, Cara Akses www.lightup.id Pelanggan 900 VA dan 1300 VA
• Lihat Panda Guling-Guling, Bintang Laut Sampai Gorila di Kebun Binatang Luar Negeri Dari Rumah Aja