Oknum Napi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Pengendalian 25,8 Kg Ganja dari Dalam Lapas Jambi
Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke saat dikonfirmasi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan terhadap oknum napi...
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rio seorang oknum narapidana narkoba di Lapas Klas IIA Jambi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Jambi.
Ia terbukti mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja dengan jumlah 25,8 Kg dari dalam lapas.
Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke saat dikonfirmasi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan terhadap oknum napi tersebut, pihaknya telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus penangkapan narkotika jenis ganja dari tiga orang beberapa waktu lalu.
"Jadi, setelah penangkapan tiga kurir beberapa waktu lalu, kita tetapkan Rio oknum napi di Lapas Jambi sebagai tersangka atas pengendalian barang bukti tersebut," kata George, pada Selasa (5/5/2020) sore.
• Bakal Dapat Rp200 Ribu Beli Kuota Internet untuk Mengajar, Khusus Guru Sekolah Swasta di Jakarta
• Ternyata Bukan Serangan Jantung, Didi Kempot Ternyata Kena Henti Jantung, Apa Perbedaannya? Begini
• Dian Sastro Kenang Masa Remaja, Cerita Pernah Diajak Kenalan Cowok Saat Ditilang, Dian: Mati Gak Lu
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil ungkap 25,8 Kg narkotika jenis ganja dari tiga orang pelaku, yakni MR (16) warga Bandung, Jawa Barat, Rendi Pratama (20) warga Bandung Kulon, Jawa Barat dan pelaku Bima Ardana (21) warga Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi.
George mengatakan, pelaku Rio atau oknum napi yang ditetapkan sebagai tersangka pengendalian 25,8 ganja tersebut akan dikenakan dengan pasal yang sama dengang tiga pelaku sebelumnya, yakni Pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Pasalnya sama dengan 3 pelaku lainnya, untuk penambahan tahanan atau semacamnya, itu sudah kita serahkan kepada pihak kejaksaan, karena itu wewenang mereka," tutup George. (Aryo)