Muradi Darmansyah dan Istri Jadi Saksi Kasus Penipuan Modus Bisnis Kulit Kayu Manis
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muradi Darmansyah dan sang istri Suryaning Kusumawati menjadi saksi di persidangan kasus penipuan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi Selasa (5/5/2020).
Muradi menjadi saksi bersama istrinya yang menjadi korban penipuan dengan terdakwa Noveria Muharlinda. Namun keduanya mengikuti persidangan di tempat yang berbeda.
Baik Muradi Darmansyah maupun istrinya mengikuti persidangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara lewat jaringan online menggunakan aplikasi video conference.
Di persidangan itu, Muradi dimintai keterangan mengenai kasus penipuan yang dialami istrinya dengan terdakwa yang tak lain adalah salah satu tim suksesnya saat mencalon anggota DPR RI di Kabupaten Kerinci.
• Nasib Bus Asal Jambi Ini, Dipaksa Untuk Putar Balik saat Tiba di Mangkang, Semarang
• Akibat Virus Corona Pembangunan Jembatan Penghubung Nipah Panjang-Sadu Tertunda
• Bupati Batanghari Bakal Beri Tunjangan untuk Tenaga Medis yang Menangani Pasien Corona
Muradi mengaku tak tahu menahu soal kasus penipuan yang menimpa istrinya.
"Tidak tahun banyak," ujarnya.
Sementara Suryaning Kusuma saat dimintai keterangan oleh jaksa Noraidah Silalahi mengaku awalnya menolak tawaran dari terdakwa.
"Alawasn saya tidak punya uang," ujarnya lagi.
Namun terdakwa Noveria terus membujuk korban, termasuk dengan iming-iming keuntungan hingga puluhan juta rupiah jika bersedia berinvestasi dalam bisnis kulit manis di kabupaten Kerinci.
"Akhirnya saya kirim Rp 500 juta, pertama Rp 300 juta kedua Rp 200 juta," katanya.
Namun dalam perjalanannya tak ada kejelasan, untung yang dijanjikan juga menurut korban tak seperti yang dijanjikan di awal.
"Saya baru terima Rp 61 juta, karena tidak ada kejelasan cukup lama. Dihubungi juga selalu mengindar akhirnya dilaporkan ke polisi," ujar saksi korban.
Sementara di persidangan, terdakwa Noveria menyampaikan sejumlah keberatannya atas kesaksian saksi korban maupun suaminya Muradi Darmansyah.
Seperti soal penggunaan uang diklaim terdakwa untuk membiayai kampanye Muradi di Kabupaten Kerinci.
"Sebagian uangnya dipakai untuk biaya kampanya," kata terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Yandriv Roni selaku ketua majelis hakim. Sementara untuk saksi lainnya jaksa terpaksa membacakan keterangan karna adanya larangan warga kerinci keluar daerah oleh bupati.
"Karena ada larangan warga Kerinci dan pegawai ke luar daerah sehingga saksi tidak bisa dihadirkan dan kondisi jaringan internet di sana (Kerinci) juga tidak memungkinkan maka keterangan saksi dibacakan ya," kata Hakim Yandri Roni. (Dedy Nurdin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/26032020_sidang-online-2.jpg)