Khazanah Islami

Apa Hukumnya Bila Membayar Zakat Fitrah Tapi Tak Membayar Zakat Mal? Simak Penjelasan

Apa Hukumnya Bila Membayar Zakat Fitrah Tapi Tak Membayar Zakat Mal? Simak Penjelasannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi Apa Hukumnya Bila Membayar Zakat Fitrah Tapi Tak Membayar Zakat Mal 

TRIBUNJAMBI.COM - Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh rahmat lagi berkah.

Di bulan Ramadan, seluruh umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai tanda membersihkan diri.

Lantas bagaimana apabila ada orang yang membayar zakat fitrah tetapi tidak membayar zakat mal?
Melansir tayangan YouTube Tribunnews.com, Wakil Rektor IAIN, Dr M Usman memberikan penjelasan.

Usman mengatakan bahwa zakat fitrah dan zakat mal merupakan bentuk ibadah yang berdiri sendiri.

Tak ada keterkaitan antar keduanya.

"Kedua macam zakat itu adalah dua kewajiban yang berdiri sendiri," katanya.

Ia mengatakan zakat fitrah dan zakat mal mempunyai syarat dan rukun yang berbeda.

"Zakat fitrah atau zakat mal itu mempunyai syarat rukun yang berbeda," ungkapnya.

Dr M Usman yang juga dikenal sebagai ustaz menjelaskan, zakat fitrah ditunaikan khusus pada bulan Ramadan.

Sedangkan zakat mal tidak ada ketentuan khusus harus dilaksanakan pada bulan apa.

"Kalau zakat fitrah itu harus dilaksanakan pada bulan puasa Ramadan,"

"Sementara Zakat mal itu tidak terikat, tidak harus dilaksanakan pada bulan Ramadan," terang Ustaz Usman.

Ia pun mulai menjelaskan terkait hukum membayar zakat fitrah tetapi tidak membayar zakat mal.

"Bagaimana ketika saya hanya menunaikan zakat fitrah, tetapi tidak menunaikan zakat mal?" ujarnnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Usman mengatakan apabila hal tersebut dilakukan tentu ibadah kita menjadi tidak sempurna.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved