Human Interest Story

Pandemi, Bersesandingon, dan Cerita Hari Pendidikan dari Sudut Anak Rimba di Jambi

"Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Demikian yang tertuang di Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Orang Rimba Jambi. 

"Karena di hutan, apa yang mereka butuhkan ada di sana," selanya.

Berbeda dengan mereka yang berada di pinggiran hutan, di kebun-kebun sawit yang berbatasan dengan pemukiman warga. Ketika pandemi seperti ini, sebagian besar dari mereka tidak punya makanan. Bahkan, ada yang memilih merebus buah sawit untuk mengganjal perut. Itu pula yang melandasi sebagian dari mereka untuk bersesandingon ke hutan.

Masyarakat suku rimba yang berada di sekitar pemukiman warga biasanya memperoleh makanan dengan jual beli. Mereka harus punya uang untuk beli kebutuhan pokok. Dari sana, pendamping dan fasilitator pun mengajarkan cara membuat kerajinan. Misalnya, membuat tikar dari pelepah sawit.

"Nanti hasil kerajinan itu dijual. Dimulai dari kami yang beli. Nanti uangnya untuk beli beras," tutur Reni.

Bukan cuma itu, mereka juga diajarkan untuk menjaga kebersihan. Mulai dari mencuci tangan, hingga mengenakan masker yang benar. Mereka diajarkan merebus air untuk dikonsumsi, memasak makanan hingga matang, dan pekerjaan lainnya.

"Inilah konsep kerja work from community yang dijalankan. Kerja pendampingan tidak bisa dilakukan dari rumah, namun tetap mengikuti standar kesehatan yang ada," jelasnya.

Sejauh ini, ada lebih 500 anak rimba yang sudah mendapat pengajaran di sana. Di luar itu, ada sekitar 300 anak rimba yang mengenyam pendidikan di sekolah dasar.

Anak-anak rimba juga punya cita-cita. Mereka juga punya impian yang tinggi. Dan satu di antara cara mewujudkannya adalah dengan memberikan mereka pendidikan yang layak.

"Mereka pas ditanya, ada yang pengin jadi polisi, ada yang jadi tentara, dan itu cuma bisa diwujudkan kalau mereka dapat pendidikan formal yang layak," Reni menyampaikan.

Saat ini, pihaknya juga tengah mengupayakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk masyarakat suku rimba. Meski awalnya mereka hanya belajar baca, tulis, dan hitung, tapi dari sanalah anak-anak rimba mulai memandang cakrawala. Tidak semua anak rimba menghafal tanggal untuk memperingati Hari Pendidikan, tapi kini mereka mengerti pentingnya pendidikan.

"Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Demikian yang tertuang di Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved