Berbuat kejahatan kembali justru akan berakibat diproses hukum kembali berjalan dengan kembali mendekam di penjara.
• Ternyata Inilah Sosok Pencetus Cuci Tangan 2 Abad Lalu, Kini Jadi Hal Penting saat Wabah COVID-19
Hal ini yang dialami Agus Somat (29) kembali berbuat jahat usai bebas dari penjara melalui program asimilasi Kemenkum HAM.
Baru beberapa hari menghirup udara bebas, ia berulah kembali.
• Efek Corona, Karyawan Kampoeng Radja Dikurangi
Residivis ini kembali berulah dengan hendak menggondol sepeda motor.
Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Kusumawati menerangkan pelaku merupakan warga asal Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Agus Somat, Napi baru bebas melalui program asimilasi Kemenkum HAM kembali berulah (istimewa)
"Tersangka seorang residivis, sudah pernah melakukan perkara pidana. Keluar masuk lapas tiga kali. Tersangka Baru keluar dari LP Madiun 10 Maret 2020 karena mendapat asimilasi," ujar Nining ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2020).
Nining menerangkan, tersangka tertangkap, Jumat (1/5/2020), setelah aksinya ketahuan warga yang sedang ronda malam.
Saat itu tersangka hendak menggondol sepeda motor yang terparkir di sebelah masjid, Jalan Raya Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Warga melihat tersangka sedang berada di tempat dekat masjid. Saat dihampiri tersangka melarikan diri," beber Nining.
Nining menambahkan, warga kemudian mengejar Agus Somat alias Agus Teleng hingga tertangkap.
Warga yang marah melihat aksi Agus kemudian melapor kepada Polsek Singosari.
Saat petugas datang ke tempat kejadian perkara, polisi melakukan penggeledahan.
Ketika digeledah polisi mendapati tas warna merah milik tersangka dan ditemukan kunci T, handphone dan dompet
• Update Data Sebaran 661 WNI di Luar Negeri yang Positif Virus Corona
"Tersangka hendak mengambil sepeda motor mengunakan kunci T dan sembunyi di dekat masjid. Namun ia kepergok petugas Pos Kamling, selanjutnya tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap," jelas Nining bercerita.
Saat dibawa ke Polsek Singosari, petugas mengamankan satu buah kunci T, handphone dan dompet.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Jo Pasal 363 KUHP," tutur Nining.
Kembali Berulah Setelah Bebas Karena Asimilasi
Kasus serupa dialami Seorang residivis di Jambi bernama Ilham Mustakim alias Maringgit, seorang narapidana yang mendapat kesempatan menjalankan program asimilasi.
Ilham kembali diamankan oleh Kepolisian Sektor, karena nekat melakukan pencurian, hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura.
Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini, berkas perkara pelaku masih dalam proses tahap 1. Dia menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan ke sejumlah saksi, dan secepatnya akan masuk pada tahap 1 hingga masuk pada persidangan.
“Saat ini masih dalam tahap 1, dan secepatnya akan kita selesaikan berkas perkara tersangka, dan semoga awal bulan ini sudah selesai,” kata Yumika, pada Jumat (24/4) sore.
Diketahui, sebelumnya mustakim kembali diamankan polisi setelah nekat melakukan pencurian di kamar nomor 8 di Kosan Bunda Novita, yang berada di Jalam Empu Gandring, Rt 15, Kelurahan Solong Sipin,
Kecamatan Danau Sipin, Kamis (26/3) lalu.
Namun aksi nekat Ilham ini terekam oleh kamera CCTV kosan, hingga akhirnya Ilham berhasil diamankan oleh petugas dan terpaksa melumpuhkan kaki kanan Ilham, dengan timah panas karena berusah melarikan diri saat akan diamankan petugas.
Dari tangan tersangka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 Hp, 1 cincin emas putih, 1 cincin emas kuning dan 1 baju kaos warna hitam dari tangan pelaku.Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan dengan paling lama kurungan penjara 7 tahun penjara. (TRIBUNJAMBI)
Artikel ini telah tayang di
surya.co.id dengan judul
Baru Bebas Program Asimilasi, Residivis Asal Pasuruan Ini Hendak Gondol Motor di Singosari Malang.