Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Turun Per 1 Mei 2020, Kelas 3 Rp 25.500, 2 Rp 51.00, 1 Rp 80.000
Dengan demikian, iuran JKN-KIS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2,
TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Kesehatan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengembalikan tagihan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS) per Jumat (1/5/2020).
Sebelumnya, MA telah membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 melalui putusan Nomor 7P/HUM/2020.
Perpres itu menyatakan bahwa iuran JKN-KIS naik menjadi Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Dengan demikian, iuran JKN-KIS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Meski demikian, iuran itu berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
“Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis.
• Di Masa Lalu, Dewi Sandra Beberkan Alasannya Pernah Alami Depresi dan Ingin Bunuh Diri
• Sampai Timbulkan Bau Tak Sedap, Ratusan Jasad Covid-19 Dibawa Truk Tak Berpendingin ke Rumah Duka
Mulai berlaku per 1 April 2020
Sementara itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (1/4/2020).
Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.
"Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Iqbal.
Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.
“BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” imbuh Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Pihaknya berharap agar peserta sudah mendapat tagihan yang sudah disesuaikan mulai Jumat (1/5/2020).
Pemerintah sendiri saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta.
• Begini Sejarah dibangunnya Masjid Agung Al Falah Jambi, Serta Kondisinya saat Pandemi Virus Corona
• Cerita Artis Cantik Raline Shah yang Hobi Naik Gunung, Raline: Liburan Itu Harus Back To Nature
Perpres juga mempertimbangkan dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).