Pengedar Sabu Ditangkap di Thehok, Dapat Sabu-sabu dari Napi Lapas Jambi

Satresnarkoba Polresta Jambi kembali amankan satu orang laki-laki bernama Yanto (46) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/darwin
ilustrasi sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Satresnarkoba Polresta Jambi kembali amankan satu orang laki-laki bernama Yanto (46) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Yanto diamankan petugas di Jalan Adityawarman Lorong Sukarejo Rt 06, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada hari Senin (20/4) kemarin sekitar pukul 22.00 wib.

Dari tangan Yanto (46) yang merupakan warga Jalan Aditya Warman, Lorong Sukarejo, Rt 06, Thehok, Jambi Selatan, Kota Jambi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar narkotila jenis sabu, dengan berat 14,67 gram, 5 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 15,45 gram, serta dua unit handphone milik tersangka.

Kembali Bertambah, Total ODP di Jambi Tembus 324 Orang

17 Ribu Keluarga di Muarojambi Terdampak Covid-19, Dewan Muarojambi Ingin Bantuan Berupa Uang Tunai

Pencari Ikan Temukan Kerangka Manusia di Kebun Sawit, Kapolres Tanjabbar Curiga Terkait Orang Hilang

Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke, melalui Kasubag Humas Polresta Jambi, Ipda Jefri saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran Narkoba.

"Kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di lorong Sukorejo Thehok, sering dilakukan transaksi Narkoba, berdasarkan informasi tersebut, kita langsung turunlan anggota, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka," kata Jefri pada Rabu (29/4) sore.

"Total barang bukti yang kita amankan dari tersangka yakni sebanyak 30,12 gram narkotika jenis sabu-sabu," imbuhnya.

Sementara itu, guna menghindari pihak kepolisian, Jefri menuturkan, tersangka Yanto menyimpan barang bukti tersebut ke dalam tanah, tepat di dekat WC rumah orang tua pelaku.

Berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka Yanto, diketahui barang bukti berupa sabu-sabu tersebut ia diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi berinisial AS.

Saat ini tersangka Yanto telah diamankan di sel tahanan Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

Pengakuan Yanto kepada pihak kepolisian, sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada orang lain.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Car)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved