Pekan Pertama Ramadan, Harga Sembako di Jambi Masih Stabil, Disperindag Akan Upayakan Pasar Murah

Pekan pertama memasuki bulan suci Ramadan, harga kebutuhan pokok di Provinsi Jambi masih terpantau stabil.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Ade Setyawati
Suasana di Pasar Angso Duo Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pekan pertama memasuki bulan suci Ramadan, harga kebutuhan pokok di Provinsi Jambi masih terpantau stabil.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, Ani Rosnifa mengatakan, ketersediaan bahan makanan kebutuhan pokok diperkirakan masih tersedia hingga tiga bulan ke depan.

"Ketersediaan kebutuhan pokok selama tiga bulan ini tersedia," katanya, Rabu (29/4/2020).

Dari data yang Tribunjambi.com peroleh, harga kebutuhan seperti beras masih berkisar di harga Rp11.000 hingga Rp13.300 per kilogram. Sedangkan untuk gula pasir masih berada pada harga Rp16.000 per kilogram.
Untuk harga daging sapi, saat ini masih stabil di angka Rp120.000 per kilogram, daging ayam boiler mengalami penurunan berkisar Rp19.000 dari sebelumnya Rp21.000 per kilogram, dan daging ayam kampung Rp55.000 per kilogram.

Antisipasi Aksi Kriminal Meningkat Saat Pandemi, Polsek Sabak Timur Himbau Warga Aktifkan Pos Ronda

Harga Cabai dan Ayam Potong di Kota Jambi Masih Terjangkau

Ada yang Positif Corona, Semua Pegawai Dua Dinas di Sarolangun Jalani Rapid Test, Hasilnya Begini

Harga cabai merah mengalami kenaikan dari Rp14-16 ribu per kilogram menjadi Rp16-18 ribu per kilogram. Sementara itu, cabai rawit turun dari Rp25.000 menjadi Rp23.000 per kilogram.

Harga yang masih tinggi dialami bawang merah yang dijual seharga Rp40-42 ribu per kilogram. Sedangkan bawang putih dijual Rp26-28 ribu per kilogram.

Untuk menjaga harga kebutuhan pokok tetap stabil, kata Ani, pihaknya mengupayakan adanya operasi pasar murah sepanjang Ramadan. Namun untuk teknisnya, pihak Disperindag Provinsi Jambi menyerahkan kepada jajaran di kabupaten dan kota.

"Melakukan pasar murah bersubsidi di kabupaten/kota. Misalnya, untuk di Kota Jambi kami serahkan ke Disperindag Kota Jambi melalui kecamatan dan kelurahan," jelasnya.

Hal itu dilakukan karena operasi pasar murah dalam skala besar tidak diizinkan tahun ini, mengingat masih mewabahnya corona virus disease (Covid-19) di Jambi.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved