4 Penyebab Sitti Hikmawatty Dicopot Jabatannya sebagai Komisioner KPAI oleh Presiden,Resmi

Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan Sitty Hikmawatty dikeluarkan oleh Presiden Jokowi setelah menerima sejumlah masukkan.

Editor: Duanto AS
Youtube Tribunnews.com
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).

Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan Sitty Hikmawatty dikeluarkan oleh Presiden Jokowi setelah menerima sejumlah masukkan.

Alassan pemecatatan Sitti Hikmawatty dari posisi Komisioner KPAI antara lain karena pernyataannya yang bikin heboh terkait berenang bisa hamil.

Pernyataan itu dinilai melanggar empat pinsip kode etik KPAI.

Isi Materi & Link Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah Selasa 28 April, Rumus Pecahan untuk SMP

Jadwal Lengkap Program Belajar dari Rumah Hari ini, Selasa 27 April 2020, Live Streaming di TVRI

Selain Social Distancing, Jokowi Minta Masyarakat Lakukan Cara Baru Demi Memutus Penyebaran Corona!

Secara resmi, pemecatan Sitti Hikmawatty berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama.

Setya Utama membenarkan bahwa Jokowi telah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dalam klausul pertama Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitty secara tidak hormat.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," bunyi klausul pertama keppres tersebut.

Kemudian, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sebelumnya, pemecatan Sitti direkomendasikan oleh Ketua Dewan Etik KPAI I Dewa Gede Palguna.

Menurut I Dewa, Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Ia juga menilai, Sitti masih bersikeras dengan anggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu yang seharusnya berada di forum ilmiah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved