Jumat, 17 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

PPN Belanja Online Mulai Ditarik, Sebesar 10% dari Harga Beli

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan

Editor: Fifi Suryani
capture ecomer
Ilustrasi: Penjualan akar bajakah di situs belanja online. 

John menyampaikan untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 1/2020, pemerintah bakal buat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk aturan turunan PPN dalam PMSE. Sementara, untuk PPh di PMSE dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE) diperlukan Peraturan Pemerintah (PP), sambil menunggu konsensus the Organization on Ekonomic for Co-opration and Development (OECD).

Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Jangan kaget, pemerintah akan segera tarik PPN belanja online

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved