PPN Belanja Online Mulai Ditarik, Sebesar 10% dari Harga Beli
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan
Editor:
Fifi Suryani
John menyampaikan untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 1/2020, pemerintah bakal buat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk aturan turunan PPN dalam PMSE. Sementara, untuk PPh di PMSE dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE) diperlukan Peraturan Pemerintah (PP), sambil menunggu konsensus the Organization on Ekonomic for Co-opration and Development (OECD).
Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Jangan kaget, pemerintah akan segera tarik PPN belanja online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/akar-bajakah-di-situs-belanja-online.jpg)