KPPU Minta Keterangan ESDM, Harga BBM Tak Kunjung Turun
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana meminta keterangan regulator pasca harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana meminta keterangan regulator pasca harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tak kunjung mengalami penyesuaian meskipun harga minyak dunia mengalami penurunan signifikan.
Komisioner KPPU Guntur Saragih menuturkan pihaknya berencana meminta keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seputar penyesuaian harga BBM.
"Tentunya kita akan meminta keterangan Kementerian ESDM, kita masih meneliti," ujar Guntur kepada Kontan.co.id, Senin (27/4).
Guntur melanjutkan, selama masa pandemi corona ini KPPU memang berfokus pada dugaan praktek pelanggaran persaingan usaha sejumlah sektor tak terkecuali harga BBM.
Kendati demikian, Guntur belum mau merinci seputar hal ini. Sebelumnya, berbagai pertanyaan seputar penurunan harga BBM di tengah rendahnya harga minyak dunia terus bermunculan.
Pada pekan lalu, sejumlah anggota Komisi VII DPR mempertanyakan alasan harga BBM tak kunjung mengalami penyesuaian kendati harga minyak mentah terus menurun sementara nilai tukar rupiah dinilai semakin membaik.
Salah satu pertanyaan datang dari anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat Sartono meminta Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati memaparkan secara gamblang alasan penurunan belum bisa dilakukan.
"Soal harga BBM, Pertamina harus konferensi pers, terbuka jelaskan alasan belum turunkan harga BBM," ujar Sartono, Selasa (21/4).
Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM sekaligus Pelaksana Tugas Dirjen Migas ESDM Ego Syahrial belum menanggapi pertanyaan yang diajukan Kontan.
Dalam catatan Kontan.co.id, praktisi minyak dan gas bumi sekaligus Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menilai penurunan harga BBM yang tak kunjung terjadi akibat ketentuan dalam regulasi oleh pemerintah.
Rudi ketika dihubungi Kontan.co.id memaparkan, hal tersebut tertuang Keputusan Menteri ESDM Nomor 62K/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Dalam aturan tersebut, pengambilan parameter yang meliputi harga minyak maupun kurs dollar ditentukan dua bulan sebelumnya.
"Sebagai perbandingan, pada Permen tahun 2014 dan 2018 Pengambilan parameter ditentukan sebulan sebelumnya," terang Rudi.
Terasa Juni Mendatang
MANTAN Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan, jika merujuk pada regulasi yang berlaku maka harga Bahan Bakar Minyak (BBM) murah baru dapat dirasakan pada Juni mendatang.