Istri Eko Menangis Histeris di Mapolsek Kotabaru, Tak Tahu Kalau Suaminya Ditangkap Kasus Jambret
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Risky Ramadhan. Dia mengatakan, tersangka Eko sengaja berbohong karna taku terhadap
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Tersangka jambret Eko Priyanto (24) warga Jalan Abdul Katap, RT 21, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, hingga saat ini masih mendekam dijeruji besi Polsek kotabaru.
Dari pemeriksaan penydik Reskrim Polsek Kota Baru, tersangka nekat menjambret bukan untuk membeli obat isterinya yang sedang sakit, melainkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Risky Ramadhan. Dia mengatakan, tersangka Eko sengaja berbohong karna taku terhadap petugas.
"Saat pertama kali diamankan, dia mengaku uang hasil jambretannya untuk membeli obat isterinya, tapi setelah kita periksa lebih lanjut, ternyata dia berbohong, uangnya itu digunakan untuk biaya ekonomi keluarganya. Lantaran uang gaji dia sebagai OB tidak cukup," terang Risky, Minggu (26/04/2020) sore.
• Sebulan Bebas, Hengky Residivis Jambret Kembali Berulah di Kota Jambi, Jadi Bulan-bulanan Warga
• Video Viral Dua Orang Wanita Korban Jambret di Cempaka Putih Ternyata Hoaks
Lebih lanjut, Risky menuturkan, pasca diamankan beberapa waktu lalu, istri Eko datang ke Mapolsek Kotabaru dengan histeris karena tak menyangka suaminya nekat menjambret.
Bahkan dalam menjalankan aksinya, Eko, meminjam motor saudaranya dengan alasan untuk mengojek.
Namun, dirinya malah nekat menjambret dan, nahas aksinya tersebut digagalkan oleh warga sekitar.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu (11/04/2020) lalu, di Jalan Kolonel M Kukuh, Kecamatan Kotabaru, tepatnya di sekitar Sekolah YKPP Jambi, Eko Priyanto melakukan aksi jambret.
• Munculnya Penampakan Kim Jong Un di Tengah Isu Dirinya Meninggal Dunia, Ini yang Dilakukannya
• Kisah Preman Terminal yang Karirnya Moncer di Kopassus, 17 Naik Pangkat, Kini Jadi Pelatih Komando
Namun aksinya tersebut gagal usai warga mengepung dan menghajarnya. Mulanya pada malam itu, Eko Priyanto menggunakan motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol BH 3851 ZJ, melaju dari arah komplek pertamina mengarah ke kawasan Kotabaru.
Aksi penjambretan tersebut terjadi Saat seorang wanita tengah melintas di Jalan Kolonel M Kukuh, dengan menggunakan sepeda motor matic dan sedang bermain handphone.
Melihat kesempatan tersebut, Eko pun menyalip dari sebelah kiri wanita tersebut, dan menyambar hp di tangan kiri korban.
Dalam insiden tersebut, korban langsung berteriak meminta tolong, dan seketika warga langsung berlari dan mengejar Eko. Eko sempat menjadi bulan-bulanan warga, sesaat sebelum petugas tiba dilokasi.
Sementara itu, dari pengakuan Eko Prayitno yang keseharaiannya bekerja sebagai OB di salah satu sekolah swasta, mengaku nekat melakukan aksinya untuk membeli obat anak dan istrinya yang sakit di rumah.
Atas perbuatannya Eko kini harus mendekam dibalik jeruji sel tahanan dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)