Jumlah Rincian Gaji Penasihat Jokowi, dari KSP Wantimpres s/d Staf Khusus, Jangan Kaget
Pendapatan pada seluruh anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sebenarnya berapa gaji orang-orang yang bekerja sebagai staf khusus Presiden Jokowi?
Posisi Staf Khusus Presiden Joko Widodo tengah jadi sorotan publik.
Dua stafsus milenial baru-baru ini menyatakan mengundurkan diri.
Keduanya yakni Belva Devara dan Andi Taufan Garuda Putra.
• Promo Hypermart 29 April 2020 di WTC & Lippo - Daging, Sirup, Sayur, Roti Kaleng, Produk Kecantikan
• Promo Alfamart, Indomart & Giant Berlaku hingga 30 April 2020 - Ayam, Daging, Udang, Minyak Goreng
• Hari Ini Keberangkatan Terakhir Tujuan Manapun di Bandara Sulthan Thaha Jambi, Bakri Cek ke Lokasi
Stafsus milenial ditunjuk Presiden Jokowi untuk membantu tugas-tugas kenegaraannya terkait kebijakan publik, terutama yang kaitannya dengan ekonomi kreatif dan dan program yang menyasar kaum muda.
Namun selain stafsus milenial, Jokowi juga memiliki stafsus lain.
Di luar Kantor Staf Presiden ( KSP), total Stafsus Jokowi saat ini berjumlah 12 orang.
Lalu selain stafsus, Jokowi juga mengangkat para penasihat lain yang ditempatkan di posisi Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) yang berjumlah 9 orang.
Tim pemberi nasihat lain bagi Jokowi yakni Kantor Staf Presiden yang jumlahnya puluhan orang yang terdiri dari deputi, stafsus, dan tenaga profesional.
Lalu, berapa gaji para penasihat Jokowi yang terdiri dari Wantimpres, stafsus, dan KSP:
KSP
Khusus untuk gaji anggota KSP diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional Pada Kantor Staf Presiden.
Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.
Pendapatan pada seluruh anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.