Bantuan Sosial
Bansos Diberikan Dalam Bentuk Tunai, 16 Ribu KK Terima Bantuan dari Pemkab Bungo
Sebanyak 16.000 kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sosial terdampak Covid-19 dari Pemerintah Kabupaten Bungo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sebanyak 16.000 kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sosial terdampak Covid-19 dari Pemerintah Kabupaten Bungo.
Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Sosial P2KB P3A Bungo hingga saat ini masih memvalidasi data masyarakat yang akan menerima bantuan tersebut. Tujuannya agar penerima bantuan tersebut tidak tumpang tindih.
Disampaikan Kepala Dinas Sosial P2KB P3A, Yos Army bahwa penerima bantuan sosial seperti PKH dan BPNT sebanyak 9.417 kepala keluarga. Sementara untuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19 berjumlah 12.955 KK.
Masyarakat akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu selama tiga bulan hingga bulan Juli 2020 mendatang.
"Untuk pembagiannya masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian, belum disampaikan kepada kita (Pemkab Bungo-Red) gimana teknis, kemungkinan ini tunai disampikan langsung ke rekening masing masing," ujarnya.
Sementara untuk bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, pihaknya mengaku masih dalam menghitung dan mendata agar tidak terjadi tumpang tindih penerima.
Disampaikannya, data yang diberikan kepada tim gugus tugas selain penerima bantuan sosial tersebut sebanyak 16.000 kepala keluarga.
"Tapi datanya belum valid, nanti kita sandingkan data penerima bantuan sosial," tegasnya.
Disampaikannya, bahwa masyarakat yang telah menerima bantuan sosial tersebut tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah kabupaten.
Sedangkan kriteria penerima bantuan dari Pemda tersebut, pihaknya langsung memberikan kewenangan ke pemerintah dusun (desa), sebab yang mengetahui keadaan secara langsung adalah pemerintah dusun.
Untuk memastikan bantuan itu tepat sasaran, Yos meminta kepada pemerintah dusun menyampaikan data yang dilengkapi nama lengkap, alamat dan nomor induk kependudukan.
Menurutnya dengan menggunakan NIK tersebut pihak pemerintah dusun dan kecamatan tidak bisa berbohong atas data tersebut.
"Kami minta mereka menyampaikan data secara by name, by addres, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," tandasnya.