(Urut-urutan) Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Baru Selama Wabah Corona
Sejak Maret 2020, PJS Ketenagakerjaan memberlakukan protokol baru sebagai respons atas situasi pandemi corona
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini prosedur klaim yang baru BP Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan ) selama wabah corona.
Sejak bulan Maret 2020, BP Jamsostek atau yang dulunya dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan protokol baru sebagai respons atas situasi pandemi virus corona.
Adapun prosedur layanan baru ini bernama Layanan Pengambilan Klaim Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Prosedur tersebut telah diterapkan di seluruh kantor cabang dan kantor cabang perintis sejak pemerintah menetapkan kondisi kedaruratan atas Covid-19.
Saat dikonfirmasi, Deputi Bidang Humas & Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja membenarkan informasi tersebut.
• Kasus Virus Corona di Seluruh Dunia Capai 2,6 Juta, Dengan Angka Kematian 177 Ribu
• 5 Aplikasi Ini Sebabkan Kuota Kita Cepat Habis, Tapi Kita Pakai Setiap Hari!
• Lesi di Kaki Jadi Gejala Baru Terjangkit COVID-19, Mirip Cacar Air dan Terbukti di Banyak Negara
Menurut dia, dalam kondisi penyebaran Covid-19, sekarang BP Jamsostek tetap akan memberikan pelayanan klaim, tetapi dilaksanakan tanpa melakukan kontak fisik.
"Sehingga para peserta yang akan mengambil dana JHT tidak harus datang ke kantor cabang, tetapi bisa secara online," jawab Deputi Bidang Humas & Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Namun, jika peserta harus melakukan pengajuan di kantor cabang, BP Jamsostek telah menetapkan protokol layanan terbatas kepada para pengunjung yang hadir, seperti penyerahan dokumen melalui dropbox.
"Sehingga tetap bisa menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta maupun petugas yang melayani dari potensi terpapar Covid-19," tambah Irvansyah.
Adapun prosedur klaim selama diberlakukannya Lapak Asik adalah sebagai berikut:
1. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
Klaim JHT wajib dilakukan dengan antrean online melalui https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau aplikasi mobil BPJSTKU
Pastikan data yang diisi sudah benar Setelah menerima bukti antrian online di email, scan dan unggah dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli atau kartu digital yang dicetak
- KTP dan KK
- Paklaring atau Surat Keterangan Kerja
- Buku rekening aktif
- Foto diri terbaru tampak depan
- Formulir JHT yang sudah diisi lengkap termasuk tanda tangan
- NPWP untuk saldo di atas 50 juta rupiah
Semua dokumen yang masuk dan diterima akan diverifikasi oleh petugas BP Jamsostek dan dilakukan proses konfirmasi
Apabila gagal mengunggah dokumen, peserta dapat datang ke kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
Menjalani tindakan preventif seperti pengecekan suhu tubuh dan penggunaan hand sanitizer yang telah disediakan
Petugas melakukan pengecekan sesuai jadwal antrean online
Apabila sudah sesuai, dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox
Petugas akan menginformasikan status pengajuan klaim melalui data kontak yang telah diberikan Bagi kantor cabang tidak memungkinkan untuk menerima dokumen masuk ke dalam dropbox, maka petugas BP Jamsostek yang akan menghubungi.
2. Klaim Jaminan Keselamatan Kerja ( JKK)
Perusahaan atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dapat mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan ke kantor cabang atau pun ke KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.
3. Klaim Jaminan Kematian ( JKM)
Ahli waris bisa langsung datang membawa dokumen sesuai persyaratan ke kantor cabang atau KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.
4. Klaim Jaminan Pensiun (JP)
Peserta atau ahli waris bisa langsung datang membawa dokumen sesuai persyaratan ke kantor cabang atau KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.
Sementara, untuk konfirmasi JP berkala akan dilakukan melalui videocall oleh petugas layanan di kantor cabang atau KCP kepada penerima manfaat.
Untuk memperoleh informasi terbaru maupun menyampaikan pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi atau memantau melalui kanal-kanal berikut:
Call center: 175
Website: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Aplikasi BPJSTKU
Media sosial BPJS Ketenagakerjaan:
- Twitter: @BPJSTKInfo
-Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Prosedur Baru Cara Klaim BP Jamsostek Selama Wabah Corona"
• Daftar Lagu Avril Lavigne Lengkap dari 2002 s/d 2019, Ini Tembang yang Paling Terkenal Romantis
• Daftar Album Glenn Fredly Lengkap dari 1998 s/d 2020, Ini yang Paling Favorit
• Daftar Lagu Dangdut Mansyur S yang Diciptakan Sejak 1969 s/d 2020, Sosok Penyanyi Legendaris
• Daftar Lagu Didi Kempot Lengkap dari A sampai Z, Ambyar Terkinthil-kinthil hingga Yuni Yuni