Anggota DPRD Muaro Jambi Jadi Terdakwa Korupsi Dana Bansos, Sidang Digelar Online

Tujuh orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Muaro Jambi tahun 2010 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Hadi Sutrisno, mantan terpidana korupsi bansos Kabupaten Muaro Jambi bersaksi di persidangan untuk terdakwa Fathuri Rahman di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (22/4/20220). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Muaro Jambi tahun 2010 di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (22/4/2020).

Pada perkara ini, menyeret Fathuri Rahman anggota DPRD Muaro Jambi sebagai terdakwa. Sidang digelar secara daring sehingga terdakwa mengikuti persidangan dari lapas dengan menggunakan jaringan video conference.

Satu diantara saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut Kejari Muaro Jambi adalah Hadi Sutrisno, mantan kasi simpan pinjam di Dinas Koperasi Muaro Jambi yang juga pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

Pada persidangan saksi menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada kelompok tani sifatnya dana bergulir.

Lihat Perempuan Mainkan Hp di Atas Motor, Ferdinan Nekat Mepet hingga Berakhir Begini

Sebulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Kembali Tertangkap di Tanjabtim, Sempat 14 Kali Beraksi

Fasha Minta Masyarakat Kota Jambi Tidak Cepat Percaya Berita di Media Sosial

"Syaratnya KUD harus berbadan hukum, ada syarat yang dipenuhi dan koperasinya juga harus aktif mengembangkan usaha masyarakat sekitar," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat dana bantuan disalurkan saat itu terdakwa Fathuri Rahman masih menjabat sebagai ketua Koperasi Usaha Sejahtera.

"Waktu itu ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Baru kemudian bantuan diberikan ke koperasi Marga Jaya. Yang mengajukan ada lima koperasi," katanya.

Selain Hadi Sutrisno, ada enam saksi lainnya yang dihadirkan pada persidangan Rabu siang itu.

Dalam dakwaan jaksa penuntut sebelumnya menyebut jika terdakwa Fathuri Rahman ikut terlibat dalam dugaan korupsi bantuan sosial untuk koperasi tahun 2010 di Kabupaten Muarojambi. Dalam perkara ini negara dirugikan hingga Rp 875 juta berdasarkan penghitungan BPKP Provinsi Jambi.

Dalam dakwaan Subsidair Fathuri Rahman didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau Subsidair Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 angka (2) KUHP.

Dalam peroses hukumnya empat tersangka telah divonis bersalah oleh pengadilan serta menjalani masa hukuman atas putusan pengadilan.

Yakni M Jamaah mantan anggota DPRD Muaro Jambi, Wiratmi mantan Kepala Dinas Koperindag Muarojambi dan seorang bawahannya dan Kemudian Suroso, mantan Ketua KUD. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved