Jumat, 12 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Virus Corona

Kabar Gembira, Indonesia Sebentar Lagi Memiliki Alat Tes Covid-19 Buatan Dalam Negeri!

Kabar gembira, Indonesia sebentar lagi memiliki alat tes Covid-19 buatan dalam negeri, baca di sini!

Tayang:
Editor: Heri Prihartono
STR/AFP/China OUT
Seorang paramedis Laboratorium memegang sampel virus di laboratorium Hengyang, Provinsi Henan, China, Rabu (19/02/2020). Data terakhir tercatat korban tewas akibat epidemi virus coronavirus COVID-19 melonjak menjadi 2.112 dan pada Kamis (20/02/2020) ada 108 orang lagi meninggal di Provinsi Hubei, Kota pusat penyebaran yang paling parah dari wabah Corona tersebut. 

Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati, memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19.

Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.

"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

BREAKING NEWS Positif Corona di Jambi Tambah 5 Orang, Jadi 13 Orang, Update 21 April 2020

Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.

Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik. Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.

Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas. Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.

"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.

Larangan mudik ini sebelumnya diputuskan Presiden dalam rapat terbatas, Selasa siang ini.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.

DI TENGAH Wabah Virus Corona, Berikut Langkah Aman Menggunakan ATM: Cegah Penularan COVID-19

Tata Ulang PSBB

Sementara itu, Komnas HAM mendorong pemerintah dapat menata ulang kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) guna meredam penyebaran Covid-19.

"Penting untuk menata ulang kembali soliditas, mempertegas platform dan orientasi penerapan PSBB, apakah orientasi utamanya adalah kepentingan ekonomi ataukah kepentingan hak atas kesehatan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Taufan menjelaskan, dorongan tersebut berawal dari catatan Komnas HAM terhadap tata kelola moda angkutan darat yang masif di tengah penerapan PSBB.

Catatan pada aspek moda angkutan darat itu misalnya adalah mengenai permintaan beberapa kepala daerah untuk menghentikan operasi KRL.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Kementerian Perhubungan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved