Sabtu, 25 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ini Hasil Putusan Bersama Kemenag Muarojambi Terkait Panduan Ibadah Selama Ramadan

Kementerian Agama Muarojambi menggelar rapat bersama Forkopimda, MUI dan alim ulama untuk bahas soal ibadah selama bulan Ramadan.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hasbi
Kementerian Agama Muarojambi menggelar rapat bersama Forkopimda, MUI dan alim ulama untuk bahas soal ibadah selama bulan Ramadan. 

TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI-Memasuki Bulan Suci Ramadan di tengah wabah virus corona, Kementerian Agama Muarojambi menggelar rapat bersama Forkopimda, MUI dan alim ulama tingkat kecamatan se-Kabupaten Muarojambi.

Dalam rapat ini mereka membahas tentang panduan Ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri selama bulan suci Ramadan di tengah penyebaran pendemi Covid-19.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Muarojambi Bukhri, dan dihadiri oleh ketua MUI Muarojambi, alim ulama, pimpinan pondok pesantren, serta pihak terkait lainnya.

Dinkes Sungai Penuh Telusuri Orang yang Pernah Kontak dengan Pasien 07

Sinergitas TNI-Polri Dirikan Dapur Umum dan Bagikan 1.000 Nasi Kotak pada Warga Terdampak Covid-19

BREAKING NEWS Pasien ODP Meninggal di RSUD Ahmad Ripin Sengeti

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Muarojambi, Bukhri mengatakan rapat yang tengah mereka lakukan ini dianggap perlu untuk diskusikan mengenai maklumat atau keputusan tentang panduan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri di tengah wabah Covid-19.

Memang tujuan dan rencana dalam rapat hari ini yaitu untuk pelaksanaan salat tarawih, dan kegiatan tadarusan bisa dilakukan bersama keluarga di rumah untuk sementara waktu selama Covid-19," jelasnya.

Ia juga menyampaikan untuk kegiatan peringatan Nuzulul Qur'an dengan menghadirkan banyak orang dan penceramah serta kegiatan safari Ramadan dan juga pesantren kilat ditiadakan, hal ini guna menghindari penyebaran virus corona.

"Sesuai hasil keputusan bersama yang kita keluarkan, maka kegiatan ibadah ramadan seperti tarawih, tadarusan dikerjakan dirumah, untuk pesantren kilat, nuzulul qur,an untuk ditiadakan," sebutnya.

Kemenag Muarojambi juga berharap dengan dikeluarkannya keputusan bersama ini, agar dipatuhi oleh masyakat Kabupaten Muarojambi.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved