Bobol 4 Rumah Selama Sebulan Asimilasi, Ardiansyah Terancam Hukuman Lebih Berat
Ardiansyah (31) mantan warga binaan Lapas Jambi, kembali berulah setelah mendapatkan hak asimilasi dari kebijakan Kemenhumkam pada 3 April 2020 lalu.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ardiansyah (31) mantan warga binaan Lapas Jambi, kembali berulah setelah mendapatkan hak asimilasi dari kebijakan Kemenhumkam pada 3 April 2020 lalu. Kini dia terancam kehilangan hak Asimilasinya, bahkan akan ditambah dengan hukuman yang baru.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolsek Jelutung, Iptu Dian Purnomo, melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin.
Fajaruddin mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak Bapas Jambi, dan kemungkinan besar akan dilakukan pencabutan hak asimilasi tersangka.
• Belum Sebulan Bebas, Ardiansyah Kembali Diancam Hukuman 7 Tahun Akibat Masalah Ini
• Jalan Batang Asai Hancur Lebur, Begini Penjelasan Dinas PUPR Provinsi Jambi
• VIDEO Perdana, Pasien 01 Covid-19 di Provinsi Jambi dinyatakan Sembuh dan Diperbolehkan Pulang
"Kita telah berkordinasi langsung dengan pihak Bapas, kemungkinan hak asimilasi tersangka akan dicabut. Tersangka akan melanjutkan hukuman yang lama, dan akan ditambah dengan hukuman yang baru," kata Fajaruddin, pada Senin (20/4).
Ardiansyah diamakan oleh petugas, setelah kembali melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di kawasan Lorong Teladan, Rt 031, Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, yang diketahu milik Siti Aminah (40), pada Senin (13/4) malam.