Daftar 17 Wilayah yang Berlakukan PSBB, Tersebar di Seluruh Bagian Indonesia

Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di 12 daerah di Indonesia, hingga

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Sejumlah penumpang menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line menuju Jakarta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi. 

Yuri menuturkan, PSBB juga merupakan penguatan dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah.

"Juga menjaga jarak fisik dalam komunikasi dan gunakan masker dalam rangka saat keluar dari rumah," tutur Yuri.

Salah satu syarat pemberlakuan PSBB, menurut Yuri, adalah suatu daerah menjadi episentrum penularan Covid-19.

"Justru PSBB itu syaratnya harus itu (daerah episentrum). Episentrum kan daerah pusat penularan. Maka dari itu dia dibatasi supaya tidak ada penularan-penularan lagi, " ujar Yuri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

"Itu ditandai dengan kasus semakin banyak dan makin tersebar dan kemudian terjadi penularan lokal. Artinya kalau sudah seperti itu kan dari episentrum itu," kata dia.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi dua kriteria.

Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kedua, terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Setujui PSBB di 17 Daerah, Ini Rangkuman Sejumlah Wilayah", 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved