Hasil Uji Swab Pasien Keluar

Mulai Pukul 16.00 WIB, Pemkab Bungo Hari ini Berlakukan Physical Distancing

Beredar pesan berantai terkait direncanakannya Kabupaten Bungo menerapkan sistem Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Aktivitas di salah satu jalan dalam Kota Bungo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO – Sejumlah titik di Kabupaten Bungo akan diberlakukan Physical Distancing atau jarak fisik, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19

Physical Distancing tersebut mulai diberlakukan Jumat (17/4/2020) pukul 16.00 WIB.

Beredar pesan berantai terkait direncanakannya Kabupaten Bungo menerapkan sistem Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB).

Pesan tersebut menyebutkan kendaraan jenis apapun tidak boleh berlalu lalang lagi, mulai dari Simpang Kantor Samsat sampai ke Simpang Drum dan juga mulai dari Rumah Dinas Bupati Bungo sampai ke Tugu Simpang Scorpion. Sehingga diingatkan jangan kemana-mana, dirumah aja. Bersama melawan Covid-19.

Tim Gugus Covid-19 Bungo Rapid Test 41 Orang Berkontak dengan Pasien Positif Corona, Ini Hasilnya

Kunjungan ke Merangin, Irjen Firman Santyabudi Semangati Anak Buahnya yang Tugas Penanganan Covid-19

Curhat Sopir Mobil Ambulan Pengantar Jenazah Covid-19 ke Najwa Shihab, Semakin Banyak yang Meninggal

Menanggapi hal tersebut, Zainadi Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bungo mengiyakan akan ada pemberlakukan atau pembatasan guna menerapkan physical distancing.

Namun pembatasan tersebut kata Zainadi, bukan seperti PSBB seperti yang beredar.  Melainkan hanya dibeberapa titik saja. Apalagi PSBB dilakukan bukan daerah tetapi yang berhak mengeluarkan PSBB tersebut adalah pemerintah pusat.

Menurutnya, keputusan itu diambil saat Bupati, Wabup, Dandim 0416 Bute, Kapolres, Kajari, di Jujuhan mendampingi kunjungan Kapolda Jambi, Kamis (16/4/2020).

Hal itu diputuskan mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi imbauan bupati, dan semakin meningkatnya angka positif Covid-19 di Provinsi Jambi.

“Perlu diterapkan jaga jarak diri (Physical Distancing) terutama di jalur dua seperti depan Rumah Dinas Bupati, jalaur dua depan kejari, Sat Pol PP, dan rumah Sekda. Juga jalur dua lainnya yang memungkinkan demi untuk menghindar terpaparnya Covid-19,” bebernya.

Pembatasan itu pun akan secara resmi dilaksanakan mulai Jumat (17/4/2020) Pukul 16.00 WIB dan juga secara resmi disampaikan Bupati Bungo, Mashuri. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved