Launching Proyek PL Disperkim Tanjabbar Dipertanyakan, DPRD Minta Pemkab Tinjau Ulang

Syufrayogi Syaiful anggota dewan menyebutkan bahwa pihaknya mendesak Pemkab Tanjabbar untuk meninjau ulang hal tersebut.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Syufrayogi Syaiful anggota DPRD Tanjabbar 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - DPRD Tanjabbar menanggapi launcing 74 pekerjaan langsung (PL) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) yang muncul dalam laman website resmi LPSE, Rabu (15/4/2020) kemarin.

Syufrayogi Syaiful anggota dewan menyebutkan bahwa pihaknya mendesak Pemkab Tanjabbar untuk meninjau ulang hal tersebut.

Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan Surat dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanjabbar tertanggal 14 April 2020, no 050/769/PBJ untuk menghentikan atau menunda melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk seluruh juenis atau bidang.

Kondisi Terbaru Twindy Rarasati Artis yang Positif Corona, Manajer Bongkar Awal Mula Rasakan Sakit

VIDEO Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Bungo, Hasilnya untuk Senang-senang dan Beli Sabu

Warga Sekitar Tempat Tinggal Pasien 05 di Tanjab Barat Sumbangan Bantu Beli Kebutuhan Keluarganya

"Kita minta ini ditinjau ulang. Ini bukan main-main, karena sudah jelas sekda mengeluarkan surat untuk menghentikan pengadaan barang dan jasa untuk seluruh jenis," tegas Yogi, Kamis (16/4/2020).

Ia menyebutkan bahwa hal ini perlu ada koordinasi. Setelah sekda mengeluarkan surat tersebut tentu pihak-pihak yang dikaitkan dalam surat tersebut harus mematuhinya. Adapun dalam surat tersebut ditunjukan kepada kepala OPD, kabag di lingkungan Setda Tanjabbar dan semua camat.

"Yang jelas sudah ada aturan sekda tertanggal 14 April 2020 dan itu harus dilaksanakan. Kita minta lakukan tinjauan kembali, rapatkan dengan sekda," pintanya.

Untuk diketahui bahwa surat yang dikeluarkan olek sekda dan ditandatangani atas nama Bupati Tanjabar melalui Sekda itu memperhatikan penyebaran virus corona di Tanjab Barat yang membutuhkan aksi cepat.

"Salah satu poinnya yaitu menghentikan atau menunda segala proses kegiatan pengadaan barang dan jasa," jelasnya. (Samsul Bahri)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved