Kapolda Jambi Blak-blakan Soal Cewek di Perumahan Mewah, Kaget saat Buka Septic Tank
Setelah dilakukan interogasi lebih dalam, kata Firman, MH ternyata dikendalikan oleh seseorang napi dari Lapas Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang wanita muda di perumahan mewah Kabupaten Muarojambi ketahuan menyimpan sabu-sabu 42 Kg.
Wanita berinisial MH alias RN (19) diamanakan Tim Opsional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi di Perumahan Citra Raya City, Mendalo.
MH ditanngkap bersama barang bukti sabu-sabu 42,164,819 gram atau 42 kg lebih.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi, memaparkan siapa di balik sabu puluhan kilogram itu.
• Istri Kopassus Kaget, saat Pamitan Tahu-tahu Suami sudah Berada di Pesawat untuk Misi Rahasia
• Update Virus Corona 16 April 2020 Pukul 06.00 WIB Per Daerah di Provinsi Jambi, Cek Pergeseran
• Antisipasi Virus Corona dengan Enam Cara Ini Agar Sistem Kekebalan Meningkat, Seperti Hindari Racun
"Jadi tersangka ini diperintahkan oleh satu orang oknum napi di Lapas Jambi," kata Kapolda Jambi, dalam rilisnya melalui teleconference, pada Rabu (15/4/2020) siang.
Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan setelah mendapat informasi adanya sabu-sabu itu, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penangkapan.
"Kita langsung turunkan tim untuk menangkap tersangka," kata Firman.
Saat tim melakukan penggeledahan di badan tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti, hingga pencarian dilakukan ke seluruh sisi rumah.
Saat membuka tutup septic tank, polisi kaget.
Dan ternyata, pelaku menyimpan barang bukti berupa 1 klip plastik berupa sabu-sabu di bawah tutup septic tank rumahnya.
"Setelah diperiksa petugas kita temukanlah bungkusan tisu berwarna putih, setelah dibuka, ternyata isinya sabu-sabu dan beserta alat hisapnya," terang Firman.

Tidak sampai di situ, aksi penggeledahan kembali dilakukan oleh petugas, hingga akhirnya petugas melihat kecurigaan terhadap mobil Hilux warna hitam dengan nomor polisi BM 8348 KB yang teparkir di depan rumahnya.
Melihat kondisi kabin mobil yang tak sesuai dengan standar aslinya.
Petugas langsung mengecek dan membawa mobil tersebut ke salah satu bengkel las yang ada di kawasan Telanaipura.
"Jadi, anggota kita curiga dengan bentuk kabin mobil yang tampak sudah dimodifikasi, kemudian mobil kita bawa ke bengkel dan kita bongkar, barulah kita temukan sebanyak 39 paket narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 42 kg," ungkap kapolda.
Setelah dilakukan interogasi lebih dalam, kata Firman, MH ternyata dikendalikan oleh seseorang napi dari Lapas Jambi.
Untuk diketahui, MH diamankan Polda Jambi Sabtu (11/4/2020) malam di Perumahan Citra Raya City, Blok A06, Nomor 17, Kabupaten Muaro Jambi.
Ternyata 42 Kg
Sebelumnya diberitakan, petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan 39 Kg narkotika jenis sabu-sabu siap edar dari tangan seorang remaja putri.
Dari temuan baru, ternyata total sabu-sabu itu 42 Kg.
Barang haram tersebut diamankan dari seorang perempuan N yang masih berusi belasan tahun, pada Sabtu (11/4/2020) malam.
• Rumah Sakit Pungut Biaya Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona Rp 15 Juta, Pemkot Tangerang Geram!
Penangkapan N di sebuah perumahan mewah di daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan untuk mengelabui petugas, barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di simpan di dalam kap dinding mobil Toyota Hilux warna hitam.
"Narkoba kita temukan dari seorang wanita dengan nama Naharani (19). Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan di balik kab atau di dalam kab mobil hilux warna hitam dengan nomor polisi BM 8348 KB," jelas Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, Senin (13/4/2020).
Menurut Eka, 39 Kg narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sudah di kemas dalam bentuk paketan, dengan berat masing-masing 1 Kg.
Lebih lanjut, dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, narkoba tersebut diketahui narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Pekanbaru.

Sedangkan tersangka yang diamankan bersamaan dengan barang bukti tersebut merupakan seorang kurir.
"Barang tersebut diduga dari Pekanbaru dan sudah siap edar di Jambi," jelas Eka.
Selain barang bukti berupa 39 Kg sabu-sabu dan satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam, petugas juga mengamankan empat unit handpohe, 3 kartu ATM yaitu BCA, BRI dan BNI, dari pelaku.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Aryo Tondang/ Tribunjambi.com)
• Tak Terima Dituduh Mencuri Anjing Seorang Pria di Medan Bacok Kepala Temannya
• Jadwal dan Materi Belajar dari Rumah Kamis 16 April 2020, Bisa Disaksikan Live Streaming TVRI
• Terungkap 9 Pasukan Khusus Wanita Paling Mematikan dan Ditakuti di Dunia
• Istri Kopassus Kaget, saat Pamitan Tahu-tahu Suami sudah Berada di Pesawat untuk Misi Rahasia