Cara Cek IMEI & Cek Status Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Untuk mengetahui smartphone terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengecek nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).

Editor: Suci Rahayu PK
Capture
Cek IMEI di laman Kemenperin 

TRIBUNJAMBI.COM - Membeli produk elektronik, termasuk ponsel tidaklah mudah, perlu pertimbangan yang harus dilakukan.

Apalagi semakin maraknya peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia.

Anda perlu mengecek apakah barang tersebut ilegal atau resmi sebelum membelinya.

Untuk mengetahui smartphone terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengecek nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).

Nomor IMEI dapat dicek melalui ponsel, kemudian statusnya dapat dilihat di link imei.kemenperin.go.id.

Situs Cek IMEI Kemenperin untuk Lihat Ponselmu BM atau Tidak
Situs Cek IMEI Kemenperin untuk Lihat Ponselmu BM atau Tidak (Kemenperin)

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang ditandatangani 18 Oktober 2019

Nantinya, pemerintah akan memblokir ponsel yang masuk dalam daftar Black Market.

Dilansir dari laman Kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator seluler telah melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada hari Senin (17/02/2020) dan Selasa (18/2/2020).

Cara Cek IMEI HP:


Cara memeriksa IMEI menggunakan di telepon.(Tangkap Layar Digitaltrends.com)
Cara memeriksa IMEI menggunakan di telepon.(Tangkap Layar Digitaltrends.com) ()

1. Tekan tombol *#06# dan panggil pada ponsel.

2. Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.

3. Kamu bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengeceknya.

Link Cek IMEI HP Legal di Indonesia, Cek Sebelum Tanggal 18 April 2020, Bisa Android dan iPhone

Jumlah Pasien Corona Jambi Bertambah Lagi, Sudah Tujuh Orang Positif Covid-19 Update 16 April 2020

Cara Cek IMEI terdaftar di Kemenperin:

1. Masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak, akses halaman kemenperin.go.id/imei.

2. Masukkan IMEI ponsel

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved