Cara Cek IMEI & Cek Status Terdaftar atau Tidak di Kemenperin
Untuk mengetahui smartphone terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengecek nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).
TRIBUNJAMBI.COM - Membeli produk elektronik, termasuk ponsel tidaklah mudah, perlu pertimbangan yang harus dilakukan.
Apalagi semakin maraknya peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia.
Anda perlu mengecek apakah barang tersebut ilegal atau resmi sebelum membelinya.
Untuk mengetahui smartphone terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengecek nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).
Nomor IMEI dapat dicek melalui ponsel, kemudian statusnya dapat dilihat di link imei.kemenperin.go.id.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang ditandatangani 18 Oktober 2019
Nantinya, pemerintah akan memblokir ponsel yang masuk dalam daftar Black Market.
Dilansir dari laman Kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator seluler telah melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada hari Senin (17/02/2020) dan Selasa (18/2/2020).
Cara Cek IMEI HP:

1. Tekan tombol *#06# dan panggil pada ponsel.
2. Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.
3. Kamu bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengeceknya.
• Link Cek IMEI HP Legal di Indonesia, Cek Sebelum Tanggal 18 April 2020, Bisa Android dan iPhone
• Jumlah Pasien Corona Jambi Bertambah Lagi, Sudah Tujuh Orang Positif Covid-19 Update 16 April 2020
Cara Cek IMEI terdaftar di Kemenperin:
1. Masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak, akses halaman kemenperin.go.id/imei.
2. Masukkan IMEI ponsel