Baru Seminggu Bebas IM Kembali Berulah Masuk Kosan, Polisi Hadiahi Timah Panas

IM kembali diringkus oleh pihak Kepolisian Sektor Telanai karena kembali nekat melakukan aksi pencurian di sebuah kamar kos.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
IM kembali diringkus oleh pihak Kepolisian Sektor Telanai karena kembali nekat melakukan aksi pencurian di sebuah kamar kos, di kawasan Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Baru saja menghirup udara bebas, IM alias M narapidana yang mendapat kesempatan asimilasi dari kebijakan Kemenhumkam, dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 kembali berulah.

Baru sepekan dibebaskan, IM kembali diringkus oleh pihak Kepolisian Sektor Telanai karena kembali nekat melakukan aksi pencurian di sebuah kamar kos, di kawasan Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.

Saat melakukan pencurian, aksi IM sempat terekam oleh CCTV yang berada di rumah kos tersebut. Berdasarkan rekaman tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus IM di kawasan Kelurah Murini, Telanaipura, Kota Jambi pada Kamis (2/4) lalu.

Tangani Dampak Corona, Pemprov Akan Beri Bantuan Sembako Selama 4 Bulan

Ini Identitas dan Alamat Pasien 07 Positif Corona Provinsi Jambi, Usia 48 Tahun

MEREKA Melawan dan Meredam Covid-19 di Tempat Pengungsian yang Ditempati 200 Orang

Tidak hanya itu, bagian kaki IM terpaksa dihadiahi timah oleh pihak kepolisian karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas.

Hal tersebut dituturkan langsung oleh Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra. Dia mengatakan, IM merupakan satu diantara napi yang dibebaskan melalui kebijakan asimilasi pemerintah pusat.

"Benar, IM ini mantan napi yang baru kita bebaskan melalui program asimilasi. Saat akan kita amankan, pelaku melakukan melarikan diri, dan melakukan perlawanan, sehingga harus berikan tindakan tegas dan terukur," kata Yumika, pada Kamis (16/4) sore.

Lebih lanjut, Yumika mengatakan, saat beraksi, IM masuk dengan membuka jendela kamar kos tersebut.

"Ketika kejadian, korban sedang tertidur, dan jendelanya tidak dikunci, disitulah pelaku beraksi," imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang di curi pelaku.

"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamkan barang bukti berupa, 2 unit Handphone, 1 cincin emas putih dan 1 cincin emas kuning," Tutupnya

 Atas perbuatannya, tersangka harus kembali merasakan dinginya jeruji besi. Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan dengan paling lama kurungan penjara 7 tahun.

-

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved