Syarat Sopir Angkutan Umum Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Selama 3 Bulan saat Pandemi Covid-19

Sebelum mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu, seluruh pengemudi diwajibkan mengikuti pelatihan terlebih dahulu.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Ilustrasi angkutan umum 

"Bantuannya berupa tunai tapi kita bekerjasama dengan salah satu bank sehingga diberikan ATM. ATM itu bisa digunakan untuk mengambil secara tunai ataupun ditukarkan dengan toko-toko yang sudah bekerja sama sehingga bisa dibelikan sembako atau kebutuhan lainnya," pungkasnya. (Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Angkutan Umum Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Syaratnya Ini, 
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved