Info Terkini Pemkot Jambi
Simak Kebijakan Pemkot Jambi Selama Corona, Gratis Tagihan PDAM 2 Bulan s/d Penangguhan PBB
Kabar gembira bagi warga Kota Jambi, ada pembebasan tagihan PDAM dan penangguhan beberapa jenis pajak.
Penulis: Miftachul Jannah IT | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabar gembira bagi warga Kota Jambi, ada pembebasan tagihan PDAM dan penangguhan beberapa jenis pajak.
Simak info bermanfaat berikut ini.
Pemerintah Kota Jambi mengumumkan kebijakan baru terkait penanganan ekonomi pasca merebaknya Covid-19.
Kebijakan tersebut dijelaskan dalam konferensi pers di Posko Gugus Tugas Covid-19 (Mako Damkar) Kota Jambi, Senin (13/4/2020).
• BREAKING NEWS: Pasien Corona di Jambi Bertambah Kini Jadi Enam Orang, Update 15 April 2020
• Update Virus Corona 15 April 2020 di Indonesia, Positif 5.136, Cek Sebaran Daerah Rawan
• Asmara & Cinta 12 Zodiak Kamis (16/4) - Aquarius Lajang Sabar Ya, Leo Bicara dari Hati ke Hati
Dalam konferensi pers itu, Wali Kota Jambi yang sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Syarif Fasha, menjelaskan kebijakan baru Pemkot Jambi di sektor ekonomi.
Apa saja saja kebijakan Pemkot Jambi terjait penanganan ekonomi saat Covid-19?
Pertama, menggratiskan tarif PDAM Tirta Mayang selama dua bulan bagi pelanggan rumah tangga yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.
Syarif Fasha menjelaskan, pertama pihaknya akan melaksanakan pembebasan pembayaran PDAM Tirta Mayang selama dua bulan untuk rumah tangga R1, dengan pemakaian 20 kubik atau pembayaran Rp 80.000 untuk masa pembayaran Mei hingga Juni.
Kedua, penangguhan pajak, di antaranya pembebasan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, serta pajak air tanah.
Ketentuan penangguhan pajak ini dihitung selama dua bulan terhitung mulai 1 April hingga 30 Mei 2020.
"Jadi selama dua bulan akan kita bebaskan, untuk pembebasan ini sudah kita hitung semua berapa potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tidak bisa kita terima lebih kurang Rp 14 miliar lebih, yang tidak bisa kita terima, karena pelaku pelaku usaha di bidang perhotelan, di bidang rumah makan, hiburan, serta air tanah mengalami kondisi yang sangat terpukul akibat penanganan Covid-19 ini," kata dia.
Syarif Fasha berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membatu meringankan beban para pengusaha, dan menghindari pelaku usaha untuk melakukan pemutusan kerja terhadap masyarakat lainnya.
"Adapun penangguhan pembayaran PBB akan diperpanjang hingga Desember 2020 dan berharap agar pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, karena Pemerintah Kota Jambi juga memikirkan sektor ini," tuturnya.
ASN nekat mudik kena sanksi
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengancam akan potong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun non ASN, di Pemerintah Kota Jambi yang nekat mudik saat pandemi Covid-19.