Virus Corona
VIDEO Kemenkumham Telusuri Informasi Napi di Lampung Bayar Puluhan Juta untuk Bebas Lewat Asimilasi
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menerbitkan Keputusan Menkumham No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan...
TRIBUNJAMBI.COM – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menelusuri informasi soal pungutan liar terkait pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani program asimilasi dan integrasi.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menerbitkan Keputusan Menkumham No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Pak menteri memerintahkan inspektur jenderal komunikasi dengan kami untuk menurunkan tim dari pusat dari Inspektorat Jenderal dan dari kami,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, pada sesi diskusi yang diselenggarakan AIPJ2/TAF, Selasa (14/4/2020).
• Penggemar Pizza HUT dan Dunkin Donuts Merapat, 6 Promo Makanan 13 - 23 April 2020 #DiRumahAja
• VIDEO Ada Pandemi Corona, Sri Mulyani Minta Anies Pangkas Tunjangan untuk PNS di DKI
• Hasil Uji Swab PDP di Kuala Tungkal Belum Diketahui, Ini Kata Jubir Covid-19
Seperti diberitakan Tribun Lampung, beberapa narapidana diduga dipaksa membayar sejumlah uang. Besaran mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Hal itu, agar mereka bisa dibebaskan melalui program asimilasi.
Seorang WBP, R, mengaku merogoh kocek hingga Rp 10 juta agar bisa menghirup udara bebas.
Soal informasi itu, Nugroho, mengaku akan menindaklanjuti. Untuk program asimilasi dan integrasi itu, kata dia, WBP tidak dipungut biaya.
“Di awal pak menteri maupun saya dan rekan direktur ke bawah mengatakan no pungli,” ujarnya.
Sehingga, apabila terbukti ada oknum yang memungut pungli, pihaknya akan melakukan penindakan.
“Pak menteri mengancam kalau betul itu dicopot saja. Kalau Kakanwil terlibat Kakanwil dicopot. Kami komunikasi dengan Kakanwil kalau ada tindakan (pungli,-red) itu ditindak. Itu nanti Inspektorat Jenderal yang menangani,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Junaedi, menambahkan sebanyak 36.708 narapidana dan anak menjalani program asimilasi dan integrasi.
Untuk dewasa, kata dia, sebanyak 34.583 menjalani asimilasi dan 1855 menjalani integrasi. Sedangkan, untuk anak ada sebanyak 809 yang menjalani asimilasi.
“Kasus yang banyak pidana narkotika di bawah 5 tahun. Jadi pidana di bawah 5 tahun tak termasuk PP 99 (Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,-red). Mereka mendapatkan hak sebagaimana pidana umum,” ujarnya.
Setelah bebas, narapidana dan anak itu akan diawasi pembimbing kemasyarakatan.
“Jumlah pembimbing kemasyarakatan sekitar 2100 didukung asisten pembimbing pemasyarakatan. Kontak melalui daring diharapkan mengurangi pelanggaran klien,” tambahnya.
https://www.youtube.com/watch?v=cf-6PNfBCas&feature=youtu.be
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkumham Telusuri Informasi Napi di Lampung Bayar Puluhan Juta untuk Bebas Lewat Asimilasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/04/14/kemenkumham-telusuri-informasi-napi-di-lampung-bayar-puluhan-juta-untuk-bebas-lewat-asimilasi.